P-APBD Kabupaten Probolinggo Defisit Rp 174 Miliar

1279

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 memasuki tahap akhir. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman tersebut dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono. P-APBD Kabupaten Probolinggo defisit Rp 174 M.

Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura, dan Gerindra) dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Secara umum Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura, dan Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana P-APBD tahun 2018. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan APBD 2018. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Plh Sekda Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Plh Sekda Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono, Selasa (14/8) mengatakan, dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 telah tersusun pada struktur P-APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh anggota DPRD, baik pada penyampaian pandangan umum anggota DPRD dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ujarnya.

Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo alami defisit lebih Rp 174 miliar. Kondisi itu tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 yang disahkan oleh DPRD. Dalam P-APBD itu, diketahui pendapatan daerah semula mendekati Rp 2,16 triliun, namun berkurang sekitar Rp 5,84 miliar, hingga pendapatan daerah tercatat berkisar Rp 2,15 triliun.

Berkurangnya pendapatan itu, lantaran tak diimbangi oleh belanja daerah. Sebab, belanja daerah semula berjumlah Rp 2,24 miliar, membengkak pada kisaran Rp 81,23 miliar, Sehingga total belanja nyaris menembus Rp 2,33 triliun.

Perbandingan pendapatan daerah dengan belanja daerah setelah perubahan pun mengalami defisit mencapai hampir Rp 174,5 miliar. Meski mengalami defisit, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 itu, tetap disetujui oleh DPRD Probolinggo. Sehingga Raperda itu sah menjadi Perda yang akan menjadi patokan eksekutif dalam melaksanakan kegiatan. ”Meski defisit, hal itu tak perlu dikhawatirkan. Sebab, nantinya akan ditutup oleh pembiayaan-pembiayaan. Karena dalam setiap belanja daerah, utamanya belanja langsung, selalu kami tekankan efisiensi,” tandasnya.

[Selengkapnya …]