Pagu Dana Desa Se-Madura Rp 1,1 Triliun

795

Empat kabupaten di Madura belum memiliki desa kategori mandiri. Hanya segelintir desa yang masuk kategori maju. Desa-desa di Madura lebih mendominasi dengan kategori berkembang dan tertinggal.

Berdasarkan pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, di Jawa Timur (Jatim) terdapat 69 desa mandiri dan 989 desa maju. Kemudian, ada 5.006 desa berkembang, 1.569 desa tertinggal, dan 90 desa sangat tertinggal. Sementara di Madura belum ada desa mandiri. Kemudian 35 desa maju, 423 desa berkembang, 459 desa tertinggal, dan 44 desa sangat tertinggal.

Anggota V BPK RI Isma Yatun menyampaikan, alokasi APBN untuk APBDes selalu meningkat setiap tahun. Hal itu untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri.

Kementerian Desa telah menerbitkan Permendesa 2/2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM). Desa dibagi lima kategori, yakni mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal. ”Di Madura belum ada desa mandiri. Untuk wilayah Madura masih ada sekitar 50 persen desa tertinggal,” ungkap Isma di hadapan ratusan Kades se-Madura di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Bangkalan, kemarin (7/2).

Diterangkan, kategori desa mandiri yakni terdapat potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kemudian, desa mampu mengelola kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan dengan IDM lebih dari 0,8155. Kategori desa maju terdapat potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Desa maju mampu mengelola kesejahteraan masyarakat dengan IDM lebih kecil dari 0,7072 atau sama dengan 0,8155.

Sementara desa berkembang memiliki potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, belum dikelola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan IDM lebih kecil dari 0,5989 atau sama dengan 0,7072. Kategori desa tertinggal juga terdapat potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun tidak dikelola. Banyak masyarakatnya masih duduk dalam kemiskinan dengan IDM lebih kecil dari 0,4907 atau sama dengan 0,5989.

Sedangkan kondisi potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan desa sangat tertinggal tergolong rentan. Desa tidak mampu mengelola. IDM sama dengan atau lebih kecil dari 0,4907. ”Perlu ada upaya signifikan untuk dapat memastikan perkembangan kemajuan desa-desa di Madura,” papar Isma.

Tahun ini Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep digerojok Rp 1,1 triliun dana desa (DD) untuk 961 desa. BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan pengawasan dana tersebut.

Regulasi yang diterbitkan belum lengkap dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak ada standar pelaporan keuangan desa yang berdampak pada kualitas laporan. Selain itu, indeks dan instrumen dasar perencanaan kebijakan dan evaluasi perkembangan desa masih beragam.

Kelemahan lain, formulasi pembagian dan penyaluran DD oleh pemerintah kabupaten/kota tidak didasarkan basis data mutakhir. Selanjutnya, keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) belum dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian desa.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan. Di antaranya, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi seluruh peraturan dan kebijakan di bidang pemerintahan desa. Kemudian, perlu standar pelaporan keuangan desa yang memadai. Selain itu, keseragaman indeks pengukuran perkembangan desa dan pemanfaatan basis data yang valid dan mutakhir.

”Jajaran pemerintah kabupaten/kota agar dapat memastikan efektivitas pengelolaan DD. Aparatur desa diharapkan memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi,” ucapnya.

Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan DD. Kemudian, menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj) realisasi pelaksanaan APBDes dalam bentuk ikhtisar yang dilampirkan dalam LKPD. Selain itu, melakukan inventarisasi aset desa bersama pemerintah desa.

Kewajiban lainnya, menyusun pedoman teknis penggunaan DD dan membuat peraturan bupati/wali kota tentang tata cara pengadaan barang atau jasa di desa. Yang tidak kalah penting yaitu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada aparatur pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pemerintah kabupaten juga perlu menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUMDes dan lembaga kerja sama desa.

Isma juga memaparkan temuan pemeriksaan berulang yang dilakukan oleh BPK. Temuan pemeriksaan berupa pencatatan, penyajian, dan pengungkapan mutasi aset tetap dan persediaan belum tertib. Kemudian pencatatan, penyajian, dan pengungkapan realisasi pendapatan, belanja, dan sisa kas belum tertib dan belum terintegrasi dengan baik.

Temuan lainnya, pelaksanaan pekerjaan belanja modal tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian, bukti pertanggungjawaban belanja barang/jasa tidak sesuai dengan kenyataan. ”Dalam pengelolaannya harus transparan. Masyarakat bisa mengetahui dan mendapat akses seluasnya tentang DD,” jelasnya.

Berbagai ketentuan perundang-undangan harus dipatuhi Kades dan perangkat desa. Khususnya dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan desa. Mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, laporan hingga pertanggungjawaban. ”Kami harap ke depan pengelolaan DD lebih dimaksimalkan,” harapnya.

Sumber: radarmadura.id