Pajak Bantuan Keuangan Parpol Kota Pasuruan Disoal

828

Pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap bantuan keuangan partai politik di Kota Pasuruan disoal. Masalahnya, ketentuan itu diberlakukan setelah bantuan keuangan terpakai.

Ketentuan mengenai pungutan pajak yang dikenakan terhadap bantuan keuangan parpol tersebut dinilai terlalu mendadak. Sebab, ketentuan itu berlaku mulai tahun anggaran 2020. Bantuan keuangan parpol pada tahun itu sudah digunakan. Ada sembilan parpol pemilik kursi di parlemen yang menerima bantuan keuangan. “Bahkan, LPj sudah kami setorkan,” ujar salah seorang pengurus parpol yang enggan namanya disebutkan.

Menurut dia, jika memang Pemkot Pasuruan memberlakukan pajak terhadap bantuan keuangan parpol, semestinya ketentuan itu disampaikan sejak awal. Pihaknya bahkan tidak menerima pemberitahuan secara resmi. “Seharusnya kan ada surat pemberitahuan dulu. Dasarnya apa? Tapi, dua minggu lalu, tiba-tiba disampaikan lisan untuk memenuhi PPh 21 dan PPh 23,” katanya.

Sebanyak 60 persen bantuan keuangan dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan politik. Sisanya digunakan untuk keperluan administrasi. “Kami tak berkeberatan soal pajaknya. Tapi, mekanisme harus dilalui dengan benar,” tuturnya.

Kasubbid Kelembagaan Politik Abdul Azis yang mewakili Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan Imam Subekti menjelaskan, PPh dalam bantuan keuangan parpol sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni, UU tentang PPh. “Memang perlu ada pemahaman bersama mengenai dua pasal itu. Berikutnya, untuk pencairan bantuan keuangan 2021 dalam proposal, biaya pajak harus dicantumkan,” terangnya.

[Selengkapnya di Jawa Pos]