Panitia Angket DPRD Dorong BPK Audit Investigasi Pengadaan Barang-Jasa Pemkab Jember

501

Panitia angket DPRD Jember mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang dinilai banyak terjadi penyimpangan.

“Kami diundang BPK RI perwakilan Jatim di Surabaya pada Senin (10/2) untuk memaparkan hasil temuan Panitia Angket DPRD Jember,” kata Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto di Jember, Selasa.

Menurutnya, pimpinan DPRD dan Panitia Angket DPRD Jember memberikan data dan hasil temuan dugaan penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terstruktur di Kabupaten Jember.

“Panitia pengadaan barang dan jasa tidak bekerja sendiri dalam melakukan tindakan tersebut karena diduga ada keterlibatan sejumlah pejabat sehingga perlu dilakukan audit investigasi secara khusus,” ucap legislator dari Partai Nasdem itu.

Berdasarkan hasil paparan panitia angket, lanjut dia, BPK perwakilan Jatim akan berkirim surat kepada BPK RI untuk mendorong dilakukannya audit investigasi di Kabupaten Jember.

“Perwakilan BPK di Jatim sudah memberikan lampu hijau untuk melakukan audit investigasi dan Panitia Angket DPRD Jember akan diundang ke BPK RI di Jakarta, apabila surat yang dikirim BPK di Jatim sudah diterima oleh BPK RI pusat,” tuturnya.

Untuk mendapatkan informasi terkait dengan carut marutnya pengadaan barang dan jasa, Panitia Angket DPRD Jember meminta keterangan sejumlah tersangka dalam kasus Pasar Manggisan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

“Kami menemui dua tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan di Lapas Jember, yakni MFN dan mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, AM. Keterangan keduanya penting karena adanya unsur-unsur terkait pidana yang jadi bagian penyelidikan panitia angket,” katanya.

David menjelaskan semua keterangan yang diperoleh selama masa penyelidikan sudah cukup untuk dijadikan pertimbangan meminta BPK agar melakukan audit investigasi dan Panitia Angket memiliki masa kerja selama 60 hari hingga memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Sumber: jatim.antaranews.com