Pansus PDAM Surabaya – Pimpinan Dewan Minta BPK Tetap Usut

1025

Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) penambahan modal PDAM akhirnya mendapat perpanjangan waktu selama 30 hari. Namun, raperda itu tetap menyisakan pro dan kontra dari anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan menjelaskan, pembahasan raperda PDAM tersebut telah ada pada periode 2009-2014. Namun, saat itu dewan tidak menjadikan raperda tersebut sebagai prioritas pembahasan. Raperda itu kembali diusulkan Pemkot Surabaya tahun ini. Namun, hingga kini pansus belum menghasilkan rekomendasi. Padahal, masa kerja pansus telah habis pada 27 Mei lalu.

Politikus Gerindra tersebut mencurigai adanya kecurangan pada proyek yang digarap pada 2003 hingga 2014 tersebut. Sebab, pada 2010 hal itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Ada apa di balik proyek Rp 40 miliar itu,” paparnya.

Bila memang ada temuan, Aden meminta BPK mengusutnya dengan tuntas. Sebab, selama ini pihak DPRD belum mendapatkan perincian aset pemkot dari proyek tersebut. “Kami meminta BPK mengecek kondisi sebenarnya gimana,” tambah politikus yang hobi fitness itu.

Dia menyatakan, jangan sampai DPRD membuat kesalahan. Sebab, bila ditemukan permasalahan setelah perda itu jadi, DPRD ikut bertanggung jawab. “Seharusnya dibahas setelah kita tahu detail dari BPK,” lanjut pria yang tinggal di Gayungsari tersebut.

Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menjelaskan bahwa pansus sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi pertama perda itu dikembalikan pemkot. Alasannya, seharusnya perda dibuat sebelum melakukan penyertaan modal. “Selain itu, pemkot belum memfasilitasi kami untuk bertemu dengan BPK,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Hal sebaliknya disampaikan Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono. Dia masih meyakini bahwa pembahasan raperda itu tidak menyalahi aturan. Sebab, kondisi pada 2003 tidak memungkinkan untuk dibuat perda.

[Selengkapnya …]