Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tata Kelola Keuangan Pemkab Malang Diperbaiki

808

Pastikan dana desa tepat sasaran, tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Malang diperbaiki. Salah satunya melalui Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0.

Wakil Bupati Malang, M. Sanusi menyampaikan, sistem terbaru tersebut lebih memudahkan proses pelaksanaan program sebagaimana yang direncanakan. Termasuk penyajian laporan dan pertanggungjawabannya.

“Berbeda dengan sistem sebelumnya, yang sekarang ini lebih mudah dipantau. Jadi data lebih akurat dan tidak bisa diubah di tengah jalan,” katanya pada wartawan usai membuka Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa Dengan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0 yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (30/1/2019).

Dia pun tidak memungkiri jika dalam sistem sebelumnya masih ditemukan praktik perpindahan mata anggaran. Alokasi anggarannya pun tak sesuai dengan yang direncanakan di awal. Sehingga dengan sistem terbaru ini diharapkan alokasi dana desa dapat tepat sasaran.

“Akan terus kami sosialisasikan melalui bimtek. Supaya nanti anggaran dana desa (ADD) maupun yang melalui APD terkait dengan pertanggungjawaban sinkron,” imbuhnya.

Dia juga menyampaikan jika melalui perbaikan ini diharapkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Malang dapat naik. Selain itu sistemnya akan terus diperbaiki.

“Akan terus kami dorong untuk terus diperbaiki,” paparnya lagi.

Lebih jauh dia menyampaikan jika anggaran Dana Desa sebagaimana yang diamanatkan Kementerian Keuangan harus digunakan dengan benar dan tepat sasaran. Sehingga keuangan pedesaan dituntut lebih transparan dan terbuka, dan implikasinya adalah pada pembangunan kawasan pedesaan.

Sementara dalam APBD 2019, lanjutnya, rata-rata anggaran yang digelontorkan ke setiap desa masing-masing mencapai Rp 900 juta. Dengan alokasi terbesar adalah Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon senilai lebih dari Rp 1 Miliar, dan paling kecil Desa Siderojo Kecamatan Pagelaran sebesar Rp 700 jutaan.

Di sisi lain, pemateri workshop tata kelola keuangan desa, AKP M. Wahyudi Latif yang juga merupakan Kanit 2 Tipikor Polda Jatim menjelaskan jika pemeriksaan keuangan dilakukan dalam beberapa tahapan. Selain pemerintah daerah, desa juga akan dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa.

“Karena itu harus dilampirkan dalam laporan keuangan daerah,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, menurutnya tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melihat secara langsung apakah penggunaan anggaran sudah tepat sasaran atau belum. Kepatuhan secara administrasi juga menjadi salah satu implementasi yang dilihat di lapangan.

“Jadi ini semua kaitannya juga dengan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Sementara itu, workshop yang diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Malang itu juga menghadirkan beberapa narasumber. Diantaranya Bea Rejeki Tirradewi selalu perwakilan BPK RI, M. Mirza Akbar sebagai perwakilan BPK Jatim, AKP M. Wahyudi Latif sebagai Kanit 2 Tipikor Polda Jatim, dan Nur Hayati Assegaf sebagai Wakil DPR RI Komisi XI.

Sumber: jatimtimes.com