Pedagang pasar di Pamekasan gunakan pembayaran elektronik

518

Pedagang pada dua pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggunakan sistem pembayaran retribusi secara elektronik sehingga setoran retribusi langsung masuk ke kas daerah.

“Ada 365 pedagang yang saat ini telah melakukan sistem pembayaran retribusi secara digital,” kata Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin di Pamekasan, Jumat.

Mereka merupakan pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional Kolpajung dan Pasar 17 Agustus di Kelurahan Bugih, Pamekasan.

Para pedagang tersebut melakukan pembayaran retribusi secara digital karena pemkab setempat telah menyediakan program pembayaran digital bernama Sistem Retribusi Elektronik Pasar (SAKERA).

Menurut Wabup, perubahan sistem pembayaran retribusi dari manual ke digital itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Selain dalam rangka memanfaatkan teknologi, juga untuk menekan terjadinya kebocoran retribusi pasar.

Wabup menjelaskan bahwa pengalaman tidak baik yang pernah terjadi di daerah ini dalam 3 tahun terakhir menjadi catatan serius pemkab setempat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah ditemukan adanya praktik penggelapan retribusi pasar oleh oknum lebih dari Rp506 juta pada tahun 2017, pada tahun 2018 lebih dari Rp89 juta, kemudian pada tahun 2020 lebih dari Rp480 juta. Pada saat itu, sistem pembayaran retribusi secara manual.

“Dengan demikian, pola baru yang diberi nama SAKERA ini, di antaranya untuk mencegah kejadian tidak baik terulang,” katanya.

Selain itu, kata Wabup, melalui sistem pembayaran digital tersebut pihaknya yakin pendapatan asli daerah akan meningkat karena sistem itu sudah diterapkan pada penarikan retribusi parkir di sejumlah lokasi, termasuk di RSUD Pamekasan.

“Hasilnya, PAD Pamekasan meningkat hingga lebih dari Rp70 miliar,” katanya.

Sumber: jatim.antaranews.com