Pengadaan jaket pelampung untuk nelayan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memantik perhatian publik. Ini setelah Panitia Khusus DPRD Jember menemukan ribuan pelampung masih tersimpan di aula Joko Thole PGRI dan belum disalurkan kepada nelayan beberapa waktu lalu.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Achsanul Qosasih mengatakan, pengadaan jaket pelampung pada 2018 tidak menjadi temuan karena tidak menjadi sampling pemeriksaan.
BPK biasa mengaudit sejak proses perencanaan, pelaksanaan, serah terima, pelaporan, dan proses pertanggungjawaban. “Ini belum sampai pada serah terima, tapi masih ada di gudang. Kami tahunya setelah sekarang ini,” katanya, Sabtu (9/5/2020).
BPK mengaudit pengadaan jaket pelampung ini jika sudah ada serah terima dengan penerima manfaat. “Nanti dalam semester kedua, kemungkinan dilakukan pemeriksaan khusus terhadap itu jika ramai di media massa. Begitu diserahkan, itu sudah layak diperiksa,” kata Achsanul.
Akademisi Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pengadaan jaket pelampung di Kabupaten Jember, Jawa Timur, aneh. Badan Pemeriksa Keuangan diminta tak abai.
“Hal ini mestinya akan menjadi temuan dalam pembahasan anggaran serta dalam audit BPK. Dalam kaidah UU Keuangan Negara dan pedoman pengelolaan keuangan daerah, ini adalah penyimpangan, terutama menganggarkan belanja tidak didasarkan klasifikasi fungsi, program, serta jenis belanja,” kata Hermanto, Jumat (8/5/2020).
Hermanto menunjuk keanehan itu pada terlibatnya dua organisasi perangkat daerah yang berbeda dalam proyek pengadaan pelampung itu. Ribuan jaket pelampung tersebut diadakan oleh Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Sementara penempelan atribut (branding) gambar bupati dan wakil bupati dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan APBD 2019.
Kendati penempelan ‘branding’ sudah selesai pada Desember 2019, ternyata jaket-jaket pelampung itu belum juga dibagikan kepada nelayan. Hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun pejabat yang menjelaskan mengapa pengadaan jaket pelampung ini harus melibatkan dua organisasi perangkat daerah.
Achsanul menyebut pengadaan jaket pelampung itu oleh Bagian Pembangunan itu tak lazim. “Kalau sudah proses begitu, sudah pasti jadi temuan. Antara yang dianggarkan, yang menganggarkan, dan yang melaksanakan berbeda. Itu memindahkan mata anggaran. Pasti itu jadi temuan,” katanya. [wir/ted]
Sumber: beritajatim.com