Pemdes di Kabupaten Bondowoso Dapat Alihkan Bantuan Sosial Tunai Bila Ditemui Data KPM Tak Tepat Sasaran

1085

Pemerintah Desa dapat mengalihkan Bantuan Sosial Tunai (BST) apabila ditemui data KPM yang dinilai tidak tepat sasaran. Keterangan tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Bondowoso, H Syaifullah, S.E, M.Si setelah Desa Padasan, Kecamatan Pujer menilai data KPM BST dari Kemensos tidak tepat sasaran. Banyak keluarga kategori mampu justru masuk sebagai KPM BST.

Kata dia, Pemdes bisa menghibahkan dana dari yang mampu kepada yang berhak menerima, dengan catatan pihak desa memfasilitasi pernyataan hibah bermaterai.

“Kepala desa dapat melakukan hibah bantuan dari yang mampu kepada yang tidak mampu dengan pernyataan bermaterai. Ini langkah sementara untuk kepala desa agar dapat mengatasi realisasi bantuan kepada masyarakat,” jelasnya kemarin.

Sekda Syaifullah menjelaskan, bahwa telah melakukan koordinasi dengan leading sector daerah dan Pemerintah Pusat. Sambil lalu menunggu keputusan, pengalihan atau melakukan hibah bantuan menjadi alternatif sementara. Sebab, BST harus segera disalurkan.

Kemudian, pernyataan bermaterai pemberi hibah dan penerima disimpan pihak desa yang nantinya dijadikan bentuk pertanggungjawaban ketika dibutuhkan. “Sementara kami melakukan koordinasi dengan leading sector daerah dan pusat,” katanya.

Menurut Sekda Syaifullah, kemungkinan terjadinya salah sasaran disebabkan data yang diambil oleh Kemensos adalah data finalisasi BDT/DTKS 2019. “Sementara BNBA hasil finalisasi Januari baru kita terima di bulan April 2020 kemarin,” tutupnya.

Di tempat berbeda, salah satu seorang perangkat Desa Padasan yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan, data KPM yang keluar mayoritas taraf ekonominya sudah mapan. Sehingga jika telah disalurkan dikhawatirkan akan timbul kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat.

“Di dalam data itu ada warga yang sudah punya mobil, ada yang berprofesi guru dan sudah dapat sertifikasi. Dan ada warga yang sudah lama pindah dari desa juga dapat bantuan tersebut,” terangnya.

Adanya persoalan tersebut timbul tanda tanya, kenapa data yang diajukan bisa tidak sesuai dengan hasil akhirnya. Padahal diakui, data KPM pengajuan merupakan data terbaru dari Desa. Bahkan data warga yang sudah masuk kategori mampu juga telah dihapus.

“Pemerintah desa di sini resah, soalnya data yang muncul bukan data yang diajukan oleh desa. Sebelumnya data tersebut yang masuk kriteria mampu dan kaya sudah dihapus, namun data yang keluar justru bukan data yang diajukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes),” terangnya.

Dilanjutkan, bahwa pihak desa berharap ada perbaikan data dari pihak terkait agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Kami berharap data yang sudah keluar ini masih bisa diperbaiki,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bondowoso, Amir Hidayat, menyarankan agar Pemdes tidak menyalurkan atau mencoret data KPM yang dianggap tergolong keluarga mampu. Sebab, data tersebut masih bisa diperbaiki dengan dilakukan pengusulan kembali.

“Kalau memang di desa katakanlah ada yang mampu dan tidak layak menerima jangan dikasihkan atau dicoret, itu bisa diusulkan kembali,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Amir itu menegaskan, bahwa data tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial langsung. Bukan dari Dinsos Bondowoso.

“Bantuan sosial tunai itu dari kementerian. Jadi datanya dari desa kemudian dimasukkan ke DTKS. Setelah di DTKS yang menentukan dari kementerian. Kemudian turun data-data penerima BST,” pungkasnya.

[Selengkapnya …]