Pemkab Jember Terima Opini Tidak Wajar

2167

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim memberikan Opini Tidak Wajar (OTW) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 setelah tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.

Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono didampingi Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman di Kantor BPK Jatim di Sidoarjo.

“BPK berharap LKPD yang telah diperiksa dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemkab Jember, terutama terkait dengan penganggaran,” kata Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono dalam siaran pers yang diterima Bhirawa, Senin (31/5).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW) karena ada tujuh poin yang bersifat material yang menyebabkan LKPD Jember tidak disajikan secara wajar. Yakni tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, jumlah penyajian belanja pegawai sebesar Rp1.302,44 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada laporan operasional. “Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah sedangkan belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202,78 miliar,” katanya.

Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp68,80 miliar dari angka Rp1.302,44 miliar yang disajikan dalam belanja pegawai yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari jumlah Rp126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terdapat utang jangka pendek lainnya sebesar Rp31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai,” ujarnya.

Selanjutnya temuan lain, yakni Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG.

“Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai beban persediaan,” katanya.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, lanjut dia, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkab Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.

Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkab Jember, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]