Pemkab Mojokerto Kembali Pertahankan WTP

673

Pemkab Mojokerto kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, dan diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, Jumat (25/5). Penyerahan diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi.

Bersama dengan beberapa daerah lain, Kab. Mojokerto termasuk dalam 20 daftar Pemda peraih Opini WTP. Penyerahan WTP bersamaan Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Lamongan, Kab Pamekasan, Kab. Jombang, Kab. Tuban, Kab. Magetan, Kab. Pacitan, Kab. Malang, Kota Blitar, Kota Kediri, Kab Kediri, Kota Batu, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Jember (meningkat dari tahun lalu), Kab. Situbondo, Kab. Bondowoso dan Kab. Banyuwangi.

Raihan WTP sendiri merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. WTP yang diraih Pemkab Mojokerto juga menandakan, bahwa upaya perbaikan kinerja pengelola keuangan dinilai sangat baik.

Ismayatun MT, Anggota V BPK, dalam acara ini memaparkan bahwa makin banyak daerah yang telah memenuhi standar laporan keuangan dengan baik dan tepat waktu.

”Terimakasih kepada para kepala daerah atas kerja kerasnya, dalam menyelasaikan laporan keuangan dengan baik dan tepat waktu. Terimakasih juga kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah atas kerjasama yang baik, serta turut mendukung terselenggaranya laporan keuangan yang akuntabel dan transparan,” papar Ismayatun.

Laporan keuangan sendiri sejatinya harus memenuhi tidak kurang dari tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan kriteria laporannya sendiri harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuhan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Semua itu didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pungkasiadi Wabup Mojokerto menyatakan, raihan opini WTP ini menggambarkan akuntabilitas kinerja dalam laporan keuangan dan hasil kerja di lapangan berupa terwujudnya pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

”Tentu penghargaan WTP ini menggambarkan bahwa akuntabilitas dan hasil kerja kita di lapangan telah sesuai,” ungkap Pungkasiadi.

Menurut Pungkasiadi, sejak perencanaan, pengorganisasian, hingga pelaksanaan anggaran, termasuk evaluasi keuangan dan evaluasi kinerja, hal itu betul-betul menggambarkan apa yang dikerjakan sesungguhnya secara efektif dan efisien.

”Selain efektif, efisiensi anggaran telah kita gunakan seperlunya, sewajarnya, dan sesuai dengan kualitas yang kita inginkan,” pungkas Pungkasiadi.

[Selengkapnya …]