Pemkab Tulungagung Kalah Gugatan dan Wajib Bayar Tanah SMPN 1 Kauman

1344

Pemkab Tulungagung harus membayar uang pengganti tanah yang ditempati SMPN 1 Kauman senilai Rp 6,105 miliar setelah kalah dalam gugatan melawan Koperasi Batik Tulungagung (BTA).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dengan nomor 1644K/PDT/2017. Jika Pemkab tidak membayar, maka SMP yang ada di Jl Soekarno-Hatta Kecamatan Kauman itu akan dieksekusi.

Tanah yang menjadi sengketa kedua pihak seluas sekitar 5.700 m2 atau sekitar 407 ru. Tanah itu diklaim milik Koperasi BTA, yang dipakai SMPN 1 Kauman. Lembaga keuangan bukan bank itu menuntut uang pengganti tanah, dan kemudian dimenangkan pengadilan.

Menurut Humas Pengadilan (PN) Tulungagung, Yuri Adriansyah, pertemuan kedua pihak sudah dilaksanakan. Hasilnya, Pemkab Tulungagung sepakat membayar uang pengganti.

Pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap. Pembayaran pertama pada tahun ini lewat APBD Perubahan. Sisanya kemudian akan dianggarkan tahun 2019.

Kuasa hukum Koperasi BTA, Eddy Suwito mengakui sudah ada pertemuan dengan Pemkab Tulungagung di PN Tulungagung. Uang sebesar Rp 6.105.000.000 dibayar secara tunai. Untuk termin pertama, nilainya sekitar Rp 1 milar lebih, sisanya dianggarkan tahun 2019.

“Jika memang Pemkab sudah memenuhi tuntutan pembayaran uang itu, maka eksekusi tidak akan dilaksanakan,” terang Eddy.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung, Suharno mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah lama berjalan.

Belakangan menjadi perhatian, setelah MA mengeluarkan keputusan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan menaati keputusan itu.

Menurutnya, Pemkab Tulungagung yang akan membayar uang pengganti ini. Dengan pernyataan kesanggupan membayar ini, maka otomatis tidak akan ada eksekusi di tanah SMPN 1 Kauman.

“Ini sudah menjadi keputusan pengadilan, maka harus ditaati. SMPN 1 Kauman tidak dieksekusi dan tetap berjalan seperti biasa,” terang Suharno.

[Selengkapnya …]