Pemkab Tulungagung Kembali Digugat, Konflik HGB Belga Memanas Lagi

1818

Sengketa atas hak guna bangunan (HGB) Ruko Belga yang habis 2014, antara Pemkab Tulungagung dan 36 penyewa di sana, memasuki babak baru.

Meski gugatan pertama kepada pemkab sudah ditolak lewat putusan Mahkamah Agung (MA), ternyata ke-35 penyewa ruko itu malah mengajukan gugatan baru ke pemkab selaku pemilik ruko.

Gugatan dimasukkan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (20/6) lalu dan dibenarkan kuasa hukum para penggugat, Solehoddin SH, Jum’at (21/6).

Dikatakannya, gugatan ini bentuk perlawanan atas keinginan pemkab, yang mengubah perpanjangan HGB ke sistem sewa.

“Materi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya. Hanya ini memperbaiki dan mempertajam gugatan, agar bisa diterima majelis hakim. Dan menegaskan, para penyewa punya hak istimewa untuk memperpanjang HGB,” tegas Solehoddin.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama (PKS), pihak pengembang dan penyewa mempunyai hak istimewa untuk memperpanjang HGB. Seperti tertuang dalam pasal 7 PKS yang dibuat tahun 1994.

Setelah masa sewa selama 20 tahun, penghuni mempunyai opsi memperjanjang HGB selama 10 tahun. “Kami menekankan pasal-pasal itu dalam gugatan baru agar tidak kabur,” ungkapnya.

Dituturkan pula, sebelum HGB habis, pemkab mengirim surat yang mempertanyakan perpanjangan. Sebelum surat dijawab, pemkab tiba-tiba mengubah sistem sewa per lima tahun.

Padahal pada pasal 9, penyewa mempunyai prioritas untuk memperpanjang. “Kalau diperpanjang, maka mengacu perjanjian sebelumnya. Yaitu HGB di atas HPL (hak penguasaan lahan),” paparnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Saiful Bakri, Jumat (21/6) memastikan bahwa pemkab akan mengirim surat peringatan kepada penghuni yang habis masa sewanya.

Pemkab siap menempuh upaya paksa kalau surat peringatan diabaikan. Dikatakan, peringatan itu disampaikan sesuai putusan MA menolak perpanjangan HGB.

“Kami tidak mengusir, tetapi kami tawarkan opsi perpanjangan setiap lima tahun. Surat peringatan akan kami kirim tiga kali,” ujar Saiful.

Ditambahkan, kalau setelah tiga kali tidak diindahkan, pemkab akan melakukan upaya paksa di pengadilan. Menurut Saiful, pemkab tetap menolak perpanjangan HGB selama 10 tahun seperti yang dikehendaki para penyewa.

Menurut PP dan Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah, mekanisme yang memungkinkan adalah sewa lima tahun.

“Semua akan dipanggil pengadilan. Ada putusan MA dan inkracht, bagaimana selanjutnya?” tutur Saiful.

Selama proses hukum, pemakaian ruko yang memakan waktu lima tahun itu, tidak ada lagi penghuni yang membayar sewa.

Pemkab akan menagih semua uang sewa yang mencapai Rp 10 miliar. “Kami sudah diberi tahu pengadilan, bahwa salinan putusan MA sudah mereka (para penyewa) terima. Tetapi mereka belum merespons surat kami,” katanya.

Lebih jauh Saiful mengungkapkan, perkara sewa menyewa Ruko Belga ini sudah menjadi temukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masalah ini harus diselesaikan, agar tidak lagi menjadi temuan BPK. Dari putusan MA itu, intinya para penyewa tidak punya legal standing untuk menguasai ruko,” tandas Saiful.

[Selengkapnya …]