Pemkot Cek Ulang Lahan Aset Daerah Sesuai Arahan BPK

54

Guna mengamankan kepemilikan tanah aset oleh Pemkot Surabaya, percepatan inventarisasi dan penertiban sertifikat terus dilakukan. Walikota Surabaya Eri Cdahyadi menyatakan, setelah aset-aset itu terdata, pemanfaatan bisa mudah dilaksanakan, terutama untuk menyejahterakan warga Surabaya.

Hingga kini, pihaknya terus merapikan data tanah aset di Surabaya. Setiap lahan dicek ulang untuk memastikan antara data yang dimiliki Pemkot Surabaya dan kondisi di lapangan sesuai.

“Karena yang ukurannya 1.000 meter persegi, tapi tercatat di sistem hanya 500 meter persegi ya ada. Bahkan, di data cuma 500 meter persegi, tapi di lapangan luasnya ternyata 800 meter persegi ya ada juga,” papar Eri kemarin.

Setelah dicek, aset negara akan dimasukkan ke sistem informasi manajemen barang daerah (simbada). Bila data sudah sesuai dan masuk ke simbada, aset itu aman. Tinggal meningkatkan alas haknya menjadi lebih kuat ketetapan hukumnya.

“Yang seperti itu juga kami lakukan. Karena hal ini merupakan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga. Sehingga kami lakukan sesuai dengan peraturan tentang aset negara,” paparnya.

[Selengkapnya di Jawa Pos]