Pemkot Surabaya Datangi Perumahan Elit Tagih Tunggakan PBB

549

Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mendatangi perumahan elit di Kota Pahlawan, untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/8). Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta dan memiliki tunggakan di tahun–tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.

”Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak. Diantaranya patuh, agak patuh, dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh,” kata Anang di sela-sela melakukan penagihan.

Anang menjelaskan, sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penagihan. Maka tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. ”Seluruh kawasan pasti ada. Namun kami prioritaskan yang besar–besar nilainya,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19, disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus hingga 30 Sepetember 2020.

”Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid 19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan,” lanjutnya.

Selain itu, Anang juga memaparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1.307 miliar atau sama dengan Rp 1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Bulan Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp 1.016 miliar atau sama dengan Rp 1,01 triliun. Maka Anang memastikan pihaknya terus gencar melakukan penagihan supaya target dapat dipenuhi.

”Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi,” urai dia.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]