Pemprov Surati Penerima Dana Hibah yang Belum Setor Laporan

85

Sejumlah temuan terkait realisasi dana hibah APBD Jatim membuat pemprov semakin ketat dalam memantau program ini. Selain menggandeng KPK dalam pelaksanaan program dana hibah, pemprov juga memperketat pelaporan pelaksanaannya. Terbaru, pemprov menyurati sejumlah lembaga penerima yang belum juga menyerahkan laporan penggunaan dana hibah.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat penggunaan dana hibah senilai Rp17 miliar belum dilaporkan oleh para penerima hibah APBD 2024. “Kami telah mengidentifikasi lembaga-lembaga atau desa mana yang mendapatkan bantuan,” papar Sekdaprov Jatim Adhy Karyono kemarin.

Dari daftar lembaga dan desa yang telah diidentifikasi, Pemprov jatim mengirimkan surat peringatan agar laporan segera disampaikan. “Jika tidak diserahkan laporannya, surat peringatan akan kamu kirim hingga tiga kali,” katanya.

[Selengkapnya di Jawa Pos]