Gresik – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tempat wisata religi berpotensi hilang. Padahal, sektor wisata religi menjadi salah sau penyumbang pendapatan yang lumayan. Apalagi di tengah defisit APBD 2023, hilangnya salah satu pendapatan itu jadi beban tambahan.
Potensi hilangnya pendapatan retribusi wisata religitersebut berdasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, retribusi masuk kawasan religi. Sebab, aset kawasan wisata religi itu bukan milik pemerintah daerah.
“Sehingga untuk target retribusi dari sektor wisata religi otomatis turun. Kami masih mencari potensi lainnya dari sektor wisata religi yang bisa ditambahkan (sebagai penerimaan pendapatan daerah, Red),” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Achmad Washil kemarin.