Penerima Bantuan Sosial Tidak Boleh Ganda

11

Kebijakan permakanan gratis untuk lansi, penyandang cacat dan yatim piatu itu disebut pemkot perlu diganti. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bantuan permakanan gratis tersebut dilarang bila penerima sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Misalnya, sudah terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH). Sehingga orang itu mendapatkan dua bantuan dari kota dan Kementerian Sosial (Kemensos). “Jadi, (bantuan, Red) tidak boleh dobel. Ini sedang kami petakan,” ucap Eri kemarin (29/11).

Selain itu, Eri mengungkapkan bahwa permakanan gratis tersebut dimasukkan dalam kategori bantuan sosial. Sehingga tidak boleh terus-menerus. Kecuali bantuan langsung tunai dari Kemensos. Terkait itu, pihaknya juga sudah mendapatkan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sosialisasi dari Kemensos dan KPK. “Sehingga hal tersebut tidak dilanjutkan kembali karena salah,” jelasnya.

Rencana  penghapusan permakanan gratis itu juga menjadi perhatian warga dan sudah diketahui para ketua RW. Misalnya, Ketua RW 9 Kelurahan Sememi Hambali. Dia mengatakan, kebijakan itu sudah didengarnya beberapa waktu lalu.

[Selengkapnya di Jawa Pos]