Penerima TPG Kembalikan Tunjangan Rp 1,4 Miliar

1602

Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus konsekuen dengan kewajibannya memenuhi tanggung jawab tatap muka di kelas. Jika mengajukan cuti, maka guru seharusnya melapor ke dinas. Sehingga tunjangan profesi yang dibayar sesuai dengan tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, tahun lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pengembalian TPG yang sudah diterima guru. Nilainya mencapai Rp1,4 miliar. “Itu lantaran mereka cuti dan tidak melaporkan ke dinas. Padahal kalau cuti ya harus dipotong sesuai tatap muka di kelas. Apakah itu cuti hamil, cuti haji atau cuti umroh,” tutur Saiful ditemui kemarin, Rabu (6/6).

Berapa besaran potongan TPG bagi guru yang cuti BPK memiliki catatan rincinya. Karena itu, jika TPG tetap dibayar saat guru cuti, maka itu menjadi temuan yang harus dikembalikan.

Pihaknya mengaku, hal itu terjadi lantaran pengelolaan pendidikan menengah yang baru dikelola provinsi. Karena itu, saat ini cabang dinas telah disosialisasikan agar guru memberikan laporanya saat cuti. “BPK tahu kapan guru mengajukan cuti. Makanya ketika tidak tatap muka itu akan terhitung. Tapi, mayoritas sudah mengembalikan,” kata dia.

Saiful mengaku, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencairkan anggaran TPG tepat waktu. Jika tahun ini mengalami keterlambatan, hal itu disebabkan karena dana dari pusat juga terlambat turun. “Keterlambatan triwulan 1 sudah kita bayarkan semua. Begitu SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) turun, langsung kita buatkan SPM (Surat Perintah Membayar),” tutur dia.

Kepala Sub Bagian Keuangan Aminatun menambahkan, untuk pencairan TPG triwulan pertama ini pihaknya telah mendistribusikan untuk 26.077 guru tersertifikasi. Jumlah itu telah mencapai angka 98 persen dari total penerima TPG. “Kita menerima SKTP itu terbagi hingga empat tahap. Mulai 24 Mei lalu sampai 5 Juni kemarin. Sementara kekurangannya masih dilakukan verifikasi,” tandasnya.

Aminatun merinci, selama empat tahap tersebut penerbitan SKTP dilakukan untuk 25.067 guru, kemudian turun lagi 456 guru, 103 guru hingga terakhir turun 401 SKTP. “Jadi begitu tanggal 24 Mei mulai turun SKTP, tanggal 25 Mei kita sudah mulai proses cetak SPM,” tandasnya.

Aminatun juga membenarkan, terkait pengembalian TPG yang harus dilakukan guru karena diketahui cuti. Karena itu, ke depan guru yang mengajukan cuti harus melapor ke sekolah dan cabang dinas.

[Selengkapnya …]