Penetapan Perda APBD Tak Tepat Waktu, DID Rp 36 Miliar Hlang

823

Capaian berbagai penghargaan membanggakan yang diraih Pemkab Situbondo ternyata masih menyisakan satu catatan krusial yakni tidak terpenuhinya penetapan Perda APBD tahun 2021 lalu dengan tepat waktu, sehingga bantuan dalam DID (dana insentif daerah) sebesar Rp36 miliar menguap alias hilang. Kondisi ini sangat disayangkan oleh eksekutif, termasuk oleh pimpinan legislatif yang sebelumnya disampaikan ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi.

Menurut Sekda Syaifullah, kategori kinerja setiap daerah dinilai dari beberapa kriteria. Salah satu diantaranya, tata kelola keuangan daerah dari sisi kemandirian daerah. Khusus di sektor ini, aku Syaifullah, Kabupaten Situbondo berada pada nilai E, sama dengan Kabupaten Bondowoso dan Jember.

“Khusus Bondowoso, sebagai daerah perbandingan tetap mendapat dana DID, karena berhasil menetapkan Perda APBD 2021 dengan tepat waktu. Sebaliknya Kabupaten Situbondo tidak bisa memenuhi tepat waktu sehingga dana DID sebesar Rp 36 miliar hilang,’ aku Sekda Syaifullah, Rabu (20/04).

Masih kata Syaifullah, khusus kriteria utama seperti Opini BPK atas LKPD, Kabupaten Situbondo berhasil memenuhi, sama dengan Kota Probolinggo dan Bondowoso. Sedangkan disektor penetapan Perda APBD tahun 2021, Kabupaten Situbondo tidak memenuhi alias tidak tepat waktu. Disisi lain, dua sektor kriteria utama yakni penggunaan e-procurenment, penggunaan e budgeting serta ketersediaan PTSP (Pelayanan terpadu Satu Pintu) Kabupaten Situbondo berhasil memenuhi. “Ya jadi Situbondo mendapatkan nilai E karena tidak bisa memenuhi penetapan Perda APBD 2021 lalu secara tepat waktu,” terang mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]