Pengelola Mal di Kota Malang Minta Keringanan Pajak

480

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H Rahman Nurmala, mendukung pengelola mal di Malang yang ingin mengajukan keringanan pajak penghasilan (PPh).

Politisi Golkar tersebut menilai, kebijakan PPKM ini memang cukup berdampak kepada para pelaku usaha yang berada di sejumlah tempat perbelanjaan.

“Kami mendukung pengelola mal untuk mengajukan pajak penghasilan ke pusat. Tapi bukan pajak daerah ya. Karena pajak daerah ini yang membayar adalah konsumen,” ucap Rahman Nurmala, Sabtu (16/1).

Nurmala mengatakan, kebijakan PPKM ini memang cukup berdampak kepada para pelaku usaha. Tetapi dia meminta para pelaku usaha juga harus memahami kondisi pandemi Covid-19.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang harus realistis dengan kondisi yang ada. Seperti membuat kajian untuk mendengarkan apa yang pelaku usaha rasakan.

“Karena ada pembatasan jam malam juga menurunkan pendapatan mereka (pelaku usaha). Apalagi sampai pukul 19:00 WIB. Padahal waktu itu ada puncaknya kunjungan,” ucapnya.

Berkaitan dengan PPKM saat pandemi Covid-19 ini, Nurmala mengatakan kepada semua pihak harus memilik sifat rasional.

Pihaknya juga membuka pintu bagi para pelaku usaha maupun dari Pemerintah Kota Malang apabila ingin duduk bersama Komisi B DPRD Kota Malang.

“Dalam kondisi saat ini sebenarnya kita harus rasional. Kesehatan harus pulih dengan pengendalian Covid-19, tapi ekonomi juga harus bangkit. Jadi harus seimbang semuanya,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, jika nanti ada pelaku usaha yang meminta keringanan pajak maka akan ditelaah lebih dulu.

“Biar mereka ajukan ke kami, kemudian akan kami telaah lebih dulu. Hasilnya bagaimana nanti kami sesuaikan dengan aturan. Karena kami takut nanti apabila itu jadi temuan BPK,” ucapnya.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]