Pengembalian Kerugian Negara Rp 6,8 M, Pemkab Sumenep Dinilai Tidak Transparan

937

Proses pengembalian uang 57 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, atas temuan potensi kerugian negara mulai dipertanyakan. Pemerintah dinilai tidak transparan.

“Pemerintah daerah terkesan menyembunyikan. Sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu, apakah sudah dikembalikan atau tidak,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep Syafrawi, Rabu, 27 September 2017.

Sesuai hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dalam realisasi APBD 2016 ada potensi kerugian negara Rp 6,8 miliar lebih.

Mestinya, kata advokat asal Kecamatan Ambunten itu, proses pengembalian potensi kerugian negara harus dipublikasikan. “Itu penting demi menciptakan pemerintahan yang baik (good goverment) ke depan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) R Idris menyatakan pengembalian itu sudah selesai. “Sesuai kata Pak Bupati (A Busyro Karim), pengembalian itu sudah selesai per 31 Agustus kemarin,” katanya singkat.

Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, hasil audit BPK Perwakilan Jawa Timur, menemukan kerugian negara sekitar Rp 6.8 miliar lebih dalam realisasi APBD Sumenep 2016. Kerugian itu ditemukan di 57 OPD di lingkungan pemerintah yang ada di ujung timur Pulau Madura ini.

Dari 57 OPD terbesar di Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,6 miliar lebih, kemudian Dinas Kesehatan, Rp 931 juta lebih, Sekretariat DPRD Rp 680 juta lebih, Bappeda Rp 438 lebih, Disperindag Rp 392 lebih, Dishub Rp 324 lebih, Bakesbangpol Linmas Rp 285 lebih, BKPP Rp 219, dan Dinas Sosial sebesar Rp 214 lebih serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 156 lebih.

(JUNAIDI/MK)

Sumber: koranmadura.com