Peningkatan Jalan Taji-Bakalan Senilai Rp 5,5 Miliar Jadi Temuan BPK

838

Proyek pembangunan peningkatan jalan Desa Taji menuju Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus tersebut kini sedang diselidiki oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

“Sedang kita periksa hasil temuan BPK dari pengerjaan proyek tersebut (peningkatan jalan Desa Taji – Bakalan),” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno, Senin (18/5/2020).

Dari temuan awal, proyek yang menggunakan dana APBD 2019 dengan pagu senilai Rp 6,9 miliar itu ada temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp 1,2 miliar. “Lebih bayar ini yang diselidiki. Apakah yang menyebabkan kelebihan bayar, volume atau item pekerjaan,” ungkapnya.

Proses penyelidikan kini sudah berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa. Sesuai dengan data dari laman LPSE Kabupaten Bojonegoro, proyek peningkatan jalan Taji – Bakalan Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro itu dimenangkan oleh CV Bhadra Raya.

Kontraktor asal Kabupaten Sidoarjo itu berhasil menyingkirkan sebanyak 84 peserta tender dengan nilai kontrak senilai Rp 5,5 miliar. Cara pembayaran yang dilakukan dengan sistem gabungan lumsum dan harga satuan. [lus/suf]

Sumber: beritajatim.com