Penyaluran DBH Migas ke Daerah Sebesar 70 Persen

881

Penerimaan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) terhadap daerah penghasil sebesar 70 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kuangan nomor 112 tahun 2017, perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo mengatakan, adanya perubahan peraturan tentang pengelolaan transfer ke daerah itu sehingga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2018 tidak ada tambahan dana dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (migas).

“Sudah tidak ada lagi transfer dari pusat untuk DBH Migas,” kata Kepala Bapenda, Herry Sudjarwo, Rabu (12/9/2018).

Herry mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2017 penyaluran DBH Migas ke daerah penghasil sebesar 70 persen. Sisanya, lanjut dia, disalurkan pada tahun berikutnya setelah audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berdasarkan realisasi riil.

Jika dalam penyaluran itu ada sisa di atas 70 persen yang telah disalurkan, maka timbul kurang bayar yang akan disalurkan kekurangannya. “Apabila realisasi lebih kecil dari 70 persen, maka muncul lebih bayar yang akan dipotong tahun berjalan,” jelasnya.

Akibatnya, dari target pendapatan bagi hasil migas sebesar Rp 990 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 943 miliar. Ada penurunan sebesar Rp 47 miliar. “Penurunan itu karena sesuai aturan Kementerian Keuangan untuk DBH Migas ditransfer sebesar 70 persen,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B, Lasuri, mengaku, akan mendatangi Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan untuk memastikan sisa transfer DBH Migas sebesar 30 persen. “Serta mengupayakan ada revisi aturan Kemenkeu besaran 70 persen untuk DBH Migas ke daerah,” terangnya. [lus/suf]

Sumber: beritajatim.com