Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

671

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Senin (13/6) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 pada Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.

Selain itu, dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 dan raperda lainnya pada masa sidang III tahun sidang II yang berlangsung di Kantor DPRD Tulungagung tersebut, Bupati Syahri Mulyo juga menyerahkan satu raperda lainnya. Yakni, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Sedang DPRD Tulungagung menyampaikan empat raperda untuk dibahas bersama Pemkab Tulungagung. Keempat raperda itu masing-masing adalah Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Tahun 2016-2026.

Bupati Syahri Mulyo mengatakan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2015, dari sisi anggaran pendapatan yang berjumlah Rp 2,398 triliun dapat terealisasi Rp 2,369 triliun atau 101,8 persen. Sedang di sisi anggaran belanja sejumlah Rp 2,552 triliun terealisasi Rp 2,317 triliun atau 90,8 persen.

Selanjutnya Bupati Syahri Mulyo membeberkan setelah penyesuaian dan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), APBD Tahun 2015 berkomposisi di sisi pendapatan sejumlah Rp 2,369 triliun dan belanja Rp 2,317 triliun. Di pembiayaan, untuk penerimaan sebesar Rp 238,334 miliar dan pengeluaran Rp 5,619 miliar mengakibatkan Silpa sejumlah Rp 284,807 miliar. “Dari besaran Silpa tersebut, Rp 115 miliar di antaranya merupakan dana untuk TPP guru,” ujarnya.

[Selengkapnya …]