Pernah Diperiksa BPK dan Kejaksaan – Kontraktor Proyek Banjir Mangkrak di Menganti

2638

Bos CV Artha Muat Abadi (AMA) Hasan menolak keras anggapan bahwa dirinya tidak berpengalaman dalam menggarap proyek. Lebih-lebih dituduh kabur dari tanggung jawab. Hasan mengklaim punya reputasi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Gresik.

”Saya sudah berpengalaman dalam mengerjakan proyek,” tegasnya kepada Jawa Pos kemarin (7/3).

Hasan lantas menyebutkan beberapa proyek Pemkab Gresik yang ditanganinya. Ada Kantor Camat Cerme, Puskesmas Sukomulyo, hingga kantor Dinas Keluarga Berencana (KB), Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Gresik. ’’Itu contoh-contoh pekerjaan yang pernah saya tangani,” ungkapnya.

Bagaimana soal proyek saluran di Gempolkurung, Menganti, yang mangkrak? Hasan mengklaim, kemajuan pekerjaan sudah mencapai 90 persen. Namun, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) menghitung progresnya baru 84 persen.

Sebetulnya, lanjut Hasan, CV AMA masih siap melanjutkan pekerjaan hingga tuntas. Namun, dinas pekerjaan umum sudah menghentikan pekerjaan. Dia diputus kontrak pada 29 Desember 2017. Bahkan, belakangan, CV AMA terkena blacklist mulai 5 Januari 2018 hingga 4 Januari 2020. ’’Saya sangat dirugikan dalam kasus ini,” paparnya.

Mengapa? Gara-gara kasus proyek itu, tambah Hasan, dirinya harus menghadapi berbagai pemeriksaan. Januari lalu, misalnya, dia diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Dia dimintai keterangan terkait seluk beluk proyek dan penyebab pekerjaan tidak selesai. Pada Februari, dia diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Hasan mengklaim pemeriksaan BPK sudah klir. Buktinya, hasil pekerjaan sudah sesuai dengan pembayaran ke kontraktor. ’’Jadi, saya menolak kalau disebut kabur. Kalau perusahaan saya di-blacklist memang iya,” kilahnya.

[Selengkapnya …]