Pernah Gugat Pemkab Jember, Agus Kini Desak Bupati dan DPRD Laporkan Rp 107 Miliar ke KPK

500

Agus Mashudi, warga yang pernah menggugat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada masa Bupati Faida, kini mendesak Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Jember agar melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2020 ditemukan dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank, yang berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Belakangan diketahui publik bahwa Rp 107,09 miliar ini adalah dana penanganan Covid-19 pada masa pemerintahan Bupati Faida. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Masa 60 hari tersebut sudah selesai sejak LHP ini diserahkan kepada Bupati Hendy Siswanto pada medio Mei 2021. Maka, Agus mengingatkan Bupati Hendy agar segera bertindak. “Bupati adalah pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Sementara DPRD Jember memiliki fungsi pengawas,” katanya.

Jauh-jauh hari sebelumnya, akademisi Universitas Jember Muhammad Iqbal menilai, lima dari catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2020 berpotensi pidana.

Laporan Keuangan Pemerintan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 mendapatkan penilaian opini tidak wajar dari BPK. Menurut Iqbal, opini tidak wajar ini fatal karena bersifat pervasif dan material.

“Pervasif berarti ada kesalahan yang bisa berdampak luas ke mana pun dan sangat mendalam. Material artinya banyak ditemukan penyajian laporan secara tidak wajar atau dalam bahasa auditing yaitu tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), tidak ada kecukupan pengungkapan, tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sistem pengendalian internal yang tidak efektif,” kata mantan mantan anggota tim konsultan humas Badan Pemeriksa Keuangan RI ini. [wir/suf]

Sumber: beritajatim.com