Piutang Pemkab Pasuruan Rp174,9 M, Kinerja Penarik Pajak Disorot

529

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan, mempunyai catatan piutang yang mencapai Rp174,9 miliar. Hal ini sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021.

“Apa artinya mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) jika pada satu tahun terakhir ini piutang Pemkab naik sampai Rp17 miliar. Kinerja penarik pajak patut dipertanyakan atau malah ada kongkalikong antara pihak-pihak terkait,” kata Pegiat Anti Korupsi, Lujeng Sudarto pada Rabu (28/9/2022).

Dia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya piutang Pemkab Pasuruan semakin membengkak. Sebelumnya pada tahun 2020 tercatat piutang senilai Rp157,6 miliar. Kemudian tahun 2021, piutang itu naik menjadi Rp174,9 miliar. Sehingga dalam jangka waktu setahun ada penambahan sekitar Rp17,2 miliar.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya tak menampik terkait catatan piutang tersebut. Menurutnya, Pemkab Pasuruan terbeban piutang ini mulai tahun 2013. Namun, pihaknya sampai saat ini masih berusaha menagih piutang yang ada. “Kita ini kebebanan piutang mulai tahun 2013. Piutangnya naik lagi pada tahun 2020 karena ada pandemi,” jelas Yudha.

Dia menyampaikan pada tahun 2013 lalu dirinya sudah menyerahkan PBB P2 menjadi pajak daerah. Tapi, dirinya juga mengaku tidak menahu bahwa di dalamnya terdapat piutang tahun 2006.

“Mangkannya sekarang kami sedang melakukan proses memilah berkas. Mana yang penagihannya lancar dan mana yang subjeknya sudah tidak ada lagi dan lain-lainnya,” jelasnya melalui pesan singkat.

Sumber: Klikjatim