Plh Sampai Pelantikan Bupati Tulungagung Definitif, Nasib PAK 2018 Menggantung

1022

Masa tugas pelaksana harian (Plh) Bupati Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM dipastikan sampai pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definitif di minggu terakhir bulan September.

Sementara KUA PPAS PAK 2018 dan Perubahan APBD 2018 harus ditandatangani oleh pejabat dengan level Pj Bupati karena Plh Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, menyatakan masa tugas Plh Bupati Tulungagung yang kini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung tersebut sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definitif.

“Surat keputusan yang diterima Plh Bupati Tulungagung masa tugasnya adalah mulai tanggal 7 Agustus 2018 sampai pelantikan bupati definitif,” ujarnya menjawab Bhirawa, Senin (13/8).

Seperti diketahui, sesuai jadwal yang diterbitkan Pemprov Jatim, pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definitif, yakni pasangan Drs Syahri Mulyo SE MSi dan Drs Maryoto Birowo MM pada tanggal 20 September 2018 mendatang.

Menurut Sudarmaji, dengan telah diketahuinya masa tugas Plh Bupati Tulungagung maka mengakhiri pertanyaan-pertanyaan terkait hal tersebut. “Jadi masa tugas Plh Bupati tidak hanya seminggu tetapi sampai pelantikan bupati definitif,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan di DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung berspekulasi jika Sekda Indra Fauzi yang ditugaskan sebagai Plh Bupati Tulungagung oleh Gubernur Jatim, Dr Soekarwo, hanya akan efektif bekerja selama sepekan.

Masalahnya, masa jabatan pelaksana harian lazimnya paling lama hanya satu minggu. Apalagi, seorang pejabat plh kewenangannya terbatas.

[Selengkapnya …]