Plt Bupati Jember Lunasi Pengembalian Kelebihan Insentif Pajak

603

Wakil bupati yang sekarang menjabat pelaksana tugas bupati Jember, Abdul Muqiet Arief, telah melunasi kewajiban pengembalian kelebihan insentif pajak sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sudah. Aku kan punya utang Rp 255 juta sekian, karena dulu perhitungannya, gaji saya dihitung Rp 10 juta lebih. Padahal hanya Rp 5,3 juta. Karena gajinya dihitung Rp 10 juta, insentifnya jadi banyak. Ternyata setelah jadi temuan BPK, aku punya utang,” kata Muqiet, Kamis (15/10/2020) sore.

“Sudah saya cicil tiga kali. Karena ya gak banyak uang. Tapi sudah selesai. Saya sudah lega tidak punya utang,” kata Muqiet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember 2019, terdapat kesalahan perhitungan insentif pemungutan bagian bupati dan wakil bupati, yang berdampak pada kelebihan bayar sebesar Rp 813,609 juta.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, nilai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dapat dibayarkan adalah maksimal sebesar Rp 374,182 juta kepada bupati dan Rp 329,041 juta kepada wakil bupati.

Namun ternyata, realisasi pada 2019, Bupati Faida mendapat insentif Rp 1,096 miliar yang setelah memperhitungkan pajak menjadi Rp 931,987 juta. Sementara itu wakil bupati mendapat insentif Rp 688,055 juta yang setelah memperhitungkan pajak menjadi Rp 584,847 juta.

Dengan demikian, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Ruslan Abdul Ghani, Senin (5/10/2020), ada kelebihan insentif Rp 557,804 juta untuk Faida dan Rp 255,805 juta untuk Muqiet. Faida sendiri hingga rapat dengar pendapat Senin itu, baru mengembalikan sekitar Rp 120 juta.

Kelebihan pembayaran tersebut, menurut BPK, antara lain termasuk insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah dibayarkan kepada bupati dan wakil bupati, masing-masing sebesar Rp 59,972 juta dan Rp 35,983 juta.

Ruslan mengatakan, kelebihan pembayaran itu karena ada peningkatan pendapatan asli daerah Rp 623 miliar menjadi Rp 750 miliar. “(Peningkatan ini) bukan hanya dari pajak, tapi dari retribusi keseluruhan,” katanya. Kedua, ada kelebihan saat memasukkan data.

Bupati Faida dan Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief belum menuntaskan pengembalian kelebihan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sebagaimana direkomendasikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. [wir/kun]

Sumber: beritajatim.com