Polri Siap Evaluasi Tarif STNK

897

Polemik kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK dan BPKB terus bergulir. Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta kenaikan tarif PNBP tidak memberatkan direspons cepat oleh Polri. Korps Bhayangkara mengaku siap bila ada rencana evaluasi terhadap kenaikan tarif STNK, BPKB, dan SIM tersebut.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, memang ada permintaan dari Jokowi bahwa kenaikan tarif itu sebaiknya tidak memberatkan masyarakat. Karena peraturan tersebut sudah berlaku, Polri siap mengikuti bila ada evaluasi terhadap kebijakan itu.

“Nanti kan ada evaluasi, tapi polisi bukan yang memutuskan. Kami siap saja mengikuti apa pun hasil evaluasi itu,” terangnya di Mabes Polri kemarin (9/1).

Evaluasi tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah yang melibatkan DPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya. “Kita lihat nanti, kenaikan ini kan bukan usul Polri. Jadi, tidak bisa hanya Polri yang memutuskan,” tutur mantan Kapolda Banten tersebut.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah menaikkan tarif PNBP yang di dalamnya ada STNK dan SIM. Hanya, memang ada kekurangan terkait konsultasi publiknya. “Tidak dilakukan konsultasi publik sehingga aspirasi masyarakat tidak tertampung,” ucapnya.

Karena itu, mungkin sekali dalam evaluasi tersebut konsultasi publik dibahas. Perlu ada solusi untuk itu, misalnya, dengan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. “Ya, harus dijelaskan semua secara detail.”

Dia menambahkan, persoalan komunikasi pemerintah yang belum baik tersebut tentu perlu diperbaiki. Sebenarnya, lanjut dia, bukan masalah Jokowi tidak mengetahui kenaikan sebanyak itu. “Sebab, seorang presiden itu mengurus banyak hal. Tentu tidak semua diingat,” ungkapnya.

Hanya, peran lembaga kementerian seharusnya lebih aktif. Kementerianlah yang seharusnya mengambil peran sosialisasi kebijakan pemerintah. “Kalau tidak, ya juru bicaranya harus aktif,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa kenaikan tarif itu merupakan tindak lanjut temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK menemukan adanya kenaikan harga material pembuat dokumen kendaraan. “Maka, akan terus merugi bila tarifnya tidak naik,” ujarnya.

Anggota BPK Achsanul Qosasi justru menampik pernyataan Kapolri yang menyebut kenaikan tarif STNK merupakan masukan dari BPK. Dia menegaskan, BPK selama ini tidak pernah mendorong Polri untuk menaikkan tarif itu. “Kenaikan tarif (STNK) itu murni dari eksekutif, bukan dari kami (BPK),” ujarnya (9/1).

Soal PNPB dari STNK dan SIM yang menjadi temuan BPK, Qosasi belum bisa menjelaskan secara detail. Hanya, pihaknya memastikan, dalam temuan PNPB itu tidak ada saran atau masukan dari BPK yang mengarah pada usul kenaikan tarif STNK. “Jadi begini, intinya (dari temuan BPK), kami tidak mendorong kenaikan (tarif STNK). Tapi, kalau temuan (PNPB) memang harus dilihat lagi,” ujarnya.

[Selengkapnya …]