Sidoarjo – Senin (31/7) depan PT Indonesia Sarana Servis (ISS) – KSO bakal menyampaikan jawaban atas gugatan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Tak Hanya memberikan jawaban, PT ISS juga akan menggugat balik Dishub Sidoarjo.
Direktur Operasional PT ISS Dian Sutjipto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas tuntutan dishub. Isinya, ISS menilai dishub telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah disepakati. “Detailnya kami sampaikan Senin nanti di Pengadilan,” katanya.
Harapan utamanya, tetap ada adendum PKS antara dishub dan PT ISS. Sebab, berkali-kali mediasi, diskusi, dan konsultasi, baik dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun konsultan independen Universitas Brawijaya (UB), saran utamanya adalah adendum PKS, “Padahal dishub sudah sepakat menunjuk UB, tapi rekomendasinya tidak mau dijalankan. Kan aneh,” kata Dian.