Lamongan, Bhirawa – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Kabupaten Lamongan telah disetujui oleh Legislatif Kabupaten Lamongan.
Persetujuan itu dilakukan setelah pembahasan bersama badan anggaran (Banggar) dengan tim anggaran Kabupaten Lamongan. “Badan Anggaran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas terlaksananya penyampaian rancangan peraturan daerah secara tepat waktu, sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur juru bicara DPRD Kabupaten Lamongan Tulus Santoso saat menyampaikan laporan dalam kegiatan rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/6) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Dijelaskannya, Pertanggungjawaban Pelaksana APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemerika Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.