Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan telah disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, pada rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD, Rabu (21/5) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Persetujuan ini telah melalui pembahasan dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan Tulus Santoso memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU No. 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
Selanjutnya, Tulus Santoso menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.