Ratusan Kendaraan Plat Merah di Ponorogo Nunggak Pajak

677

Ada ratusan kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo nunggak pembayaran pajak. Tunggakan pajak kendaraan plat merah itu pun bervariasi, ada yang nunggak satu tahun, 2 tahun hingga yang terlama dari tahun 2016, yakni nunggak 5 tahun.

Tunggakan ratusan kendaraan dinas itu diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Marjono. Hal tersebut terkuak saat pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.

“Karena sudah akhir tahun 2021, kami berkoordinasi dengan Bapenda sekaligus minta data terkait tunggakan pajak kendaraan,” kata Iptu Marjono, Senin (13/12/2021).

Dari data Bapenda Jatim lewat UPT-nya yang berada di Samsat Ponorogo, per tanggal 30 November 2021 tercatat ada 868 kendaraan dinas plat merah yang menunggak pajak. Ada yang nunggak pajak 1 tahun, 2 tahun, hingga yang paling lama 5 tahun. Kendaraan yang menunggak ini, didominasi oleh kendaraan roda dua. Namun, juga ada kendaraan roda empat yang juga menunggak.

“Untuk kendaraannya didominasi roda dua, namun juga ada kendaraan roda empat, tetapi tidak begitu banyak jumlahnya,” ungkapnya.

Terkait besaran nominal tunggakan pajaknya, Marjono menyebut jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bapenda Jatim. Informasi tunggakan pajak kendaraan ini, sudah diberitahukan oleh Bapenda ke pihak Pemkab Ponorogo, dalam hal ini Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo. Bahkan pihak dari Bapenda juga sudah menyampaikannya ke Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.

“Sudah disampaikan lebih dari 2 kali. Namun, kayaknya belum ada tindak lanjut, terbukti hingga saat ini masih ada tunggakan untuk kendaraan plat merah,” katanya.

Marjono menambahkan bahwa tunggakan kendaraan plat merah ini, juga terpantau oleh BPK dan KPK. Padahal tunggakan pajak ini, juga tidak dikenakan denda. Menurutnya denda pajak itu tidak ada. Tetapi adanya denda dari asuransinya. Untuk kendaraan roda dua dendanya sekitar Rp 30 ribu, sedangkan untuk roda empat sekitar Rp 50 ribu.

“Untuk penarikan kendaraan karena menunggak pajak itu, bukan kewenangan polisi. Itu merupakan kebijakan internal dari Pemkab Ponorogo sendiri. Ya semoga ratusan kendaraan yang menunggak pajak ini, segera cepat dilunasi,” pungkasnya. (end/ted)

Sumber: beritajatim.com