Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Eric Armando Talla mempersoalkan proyek pembangunan SDN 2 Ngadas, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan gedung SDN tersebut.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan tersebut. Sebab, dalam pembangunan Gedung SDN 2 Ngadas, kita duga ada perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, Inspektorat dan APH wajib mendalami kasus yang berkembang itu,” kata Eric, Rabu 98/110, kepada Bhirawa melalui WhatsApp Messenger.
Menurut dia, dugaan penyimpangan proyek Pembangunan SDN 2 Ngadas itu, leading sektornya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPK-PCK) Kabupaten Malang. Sedangkan dalam paket pekerjaan itu berbunyi Rehabilitasi Gedung SDN 2 Ngadas, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang. Namun, dalam rehabilitasi itu, ternyata bukan rehabilitasi gedung SDN, namun pembangunan pagar sepanjang 30 meter yang berada di belakang sekolah. Padahal, anggaran rehabilitasi Gedung sekolah tersebut sebesar Rp198 juta.