Rekanan Lemot Terancam Sanksi

924

Pemkot Batu siap memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak berhasil menuntaskan proyek pembangunan hingga tutup tahun 2015 lalu. Saat ini Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) masih mendata sejumlah proyek fisik yang belum tuntas.

Kepala Ekbang Kota Batu Diah Liestina menjelaskan, saat ini diketahui ada beberapa proyek yang belum selesai dikerjakan. Di antaranya pembangunan toilet dalam area taman hutan kota di Kelurahan Temas, pembangunan lahan parkir di taman hutan kota di Desa Tlekung, tepatnya di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung. Juga proyek pembangunan drainase yang diprogramkan Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kota Batu.

“Anggaran untuk membangun dua hutan kota sebesar Rp 700 juta. Karena lahan parkir dan toiletnya belum terbangun maka Pemkot Batu hanya membayar hasil akhir pembangunan yang dikerjakan rekanan,” ujar Diah.

Untuk pembangunan toilet di taman hutan kota di Kelurahan Temas, dalam kontrak kerja sama antara Pemkot Batu dengan rekanan harus sampai 100%. Namun dalam praktiknya, kontraktor hanya sanggup mengerjakan proyek taman hutan kota itu sampai 80% saja. Konsekuensinya, rekanan hanya menerima uang pembayaran sesuai dengan proyek yang dikerjakan.

“Sanksi tetap diberlakukan bagi rekanan Pemkot Batu yang gagal mengerjakan proyek fisik sampai 100%. Yang menjatuhkan sanksi dinas atau unit kerja yang memiliki program pembangunan taman hutan kota di Kelurahan Temas dan Desa Tlekung,” ungkap Diah.

Mantan Sekretaris Dikpora Kota Batu itu menambahkan, untuk pembangunan gedung LVRI dan PEPABRI di Jalan Sultan Agung, Kota Batu juga tidak tuntas 100%. Pembangunan Gedung PEPABRI hanya terealisasi 96,6%. Sementara proyek Gedung LVRI hanya bisa diselesaikan 97,5%.

Untuk pekerjaan fisik yang tidak bisa diselesaikan tahun lalu, namun rekanan masih sanggup meneruskan pekerjaannya maka proses pembayaran sisa pekerjaan baru akan dibayar setelah pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2016.

Menurut Diah, dalam waktu dekat ini Inspektorat akan melaksanakan evaluasi internal terhadap kualitas dan kuantitas seluruh proyek pembangunan. Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit hasil pembangunan di Kota Batu.

[Selengkapnya …]