Rekanan Proyek Fiber Optic di Kota Blitar Harus Bayar Denda

762

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Blitar kembali mengecek hasil pekerjaan proyek jaringan fiber optik, Selasa (11/2). Lembaga ini memastikan proyek di masa perpanjangan itu beres.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kominfo Kota Blitar, Wahyudi Eko menyebutkan, pengecekan meliputi kedalaman galian, penyambungan kabel, koneksi di klien, dan rekondisi di lubang bekas galian.

Dari sejumlah titik yang dicek, sudah sesuai dengan kontrak. “Kedalaman galian sekitar 1,5 meter. Hanya saja di beberapa titik kedalamannya tidak sampai 1,5 meter, karena ada yang berbatu,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, masa perpanjangan 50 hari, tapi rekanan menyelesaikan dalam 41 hari. Setelah diserahkan, ada masa pemeliharaan setahun. Rekanan tetap membayar denda di masa perpanjangan.

Nilainya satu per mil per hari dari nilai proyek. Nilai proyek fiber optik sekitar Rp 8,5 miliar, berarti Rp 8,5 juta per hari dikali lama masa perpanjangan.

Wahyudi mengatakan, kalau rekanan menyelesaikan pekerjaan di masa perpanjangan selama 41 hari, maka uang dendanya totalnya Rp 348,5 juta.

[Selengkapnya …]