Sekda Bojonegoro Dipanggil Kejagung

1038

Bojonegoro (beritajatim.com) – Beredar adanya surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Agung RI kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah. Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung memanggil Sekda Bojonegoro untuk dimintai keterangan.

Menindaklanjuti beredarnya surat panggilan tersebut, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro Masirin tidak memberikan keterangan kepada jurnalis beritajatim.com. Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah, saat dimintai keterangan melalui pesan singkat juga sama.

Sementara diketahui, dalam surat itu tertulis, Sekda Bojonegoro diminta kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Agung RI di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin nomor 1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB, Selasa 21 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, sekda diminta untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Nurul Azizah, juga diminta untuk membawa dokumen yang terkait sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan pemenang Paket Peningkatan Jalan Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sarana Prasarana RSUD Padangan pada Pemerintah Bojonegoro Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara dikonfirmasi terpisah, salah seorang anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid mengungkapkan, jika dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengerjaan sembilan paket tersebut indikasinya masuk dalam pengaturan paket. “Agak mustahil kalau kebetulan,” ujarnya.

Menurut dia, celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup besar. “Celah korupsi itu pasti ada. Meski sistem selalu diperbaiki tapi orang juga selalu mencari celah untuk korupsi. Makanya pemantauan oleh publik harus dilakukan. Semakin banyak yang melakukan pemantauan harapannya semakin baik,” terangnya.

Sekadar diketahui, hasil pemeriksaan atas proses pengadaan barang dan pelaksanaan belanja modal jalan menunjukkan adanya proses pemilihan penyedia yang tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.

Dalam proses pemilihan penyedia atas sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan tidak sesuai ketentuan dan berindikasi persaingan tidak sehat. Proses pelaksanaan tender atas sembilan paket pekerjaan dilaksanakan dalam kurun waktu yang bersamaan melalui beberapa Kelompok Kerja (Pokja).

Persyaratan kualifikasi terhadap peserta sembilan tender peningkatan jalan dimaksud yakni dokumen pemilihan yang disusun Pokja antara tanggal 15 April 2019 hingga 24 Mei 2019. Dengan pekerjaan peningkatan jalan Senganten-Klino, peningkatan jalan Sugihwaras-Kepohkidul, peningkatan jalan Paldaplang-Sekar.

Peningkatan Jalan Sekar-Bobol, peningkatan jalan Jono-Sugihwaras, peningkatan Jalan Kedungadem-Nglinggo, peningkatan Jalan Bojonegoro-Kunci, peningkatan jalan Kalitidu-Ngasem, dan untuk peningkatan Jalan Kedewan-Wonocolo.

Data yang diperoleh beritajatim.com, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 menyebut, proses pemilihan sembilan tender dimaksud tidak tergambar historis dari seluruh peserta dan pemenang tender sebagaimana dapat dilihat dalam lpse.bojonegorokab.go.id.

History keikutsertaan peserta melakukan pendaftaran tender, memasukkan dokumen penawaran hingga terjadinya penawaran berulang (e reverse auction) tidak terlihat dari jejak digital peserta yakni Intemet Protocol Address (IP Address).

Hilangnya IP Address seluruh peserta dalam sembilan paket pekerjaan dimaksud terjadi sejak pendaftaran hingga penunjukan pemenang tender.

Berdasarkan data yang disampaikan LKPP kepada Tim Pemeriksa, diketahui bahwa terhadap tender sembilan paket pekerjaan dimaksud beberapa peserta menggunakan IP Address yang sama yakni 103.87.16.1. IP Address dimaksud merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Adanya kesamaan penggunaan IP Address oleh Pemenang tender dan beberapa peserta tender merupakan indikasi telah terjadi pengaturan tender. [lus/suf]

Sumber: beritajatim.com