Sekda Sumenep Tertawa Ditanya Mundur

777

Kabar mundurnya Hadie Soetarto dari jabatan Sekdakab Sumenep, Selasa (11/7) malam, mengagetkan banyak pihak.

Apalagi isu yang berkembang di luar, Hadie mundur mendadak di antaranya terkait opini dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap laporan keuangan daerah belum lama ini.

Tetapi, ternyata Hadie masih masuk kerja, Rabu (12/7). Itu dikatakannya sendiri saat ditemui di rumah pribadinya di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Bahkan Hadie tertawa ngakak saat media kembali memastikan apakah benar pernyataannya (mundur) seperti semalam sebelumnya.

Jawaban Hadie malah terkesan simpang siur. “Saya masih masuk kantor kok. Tadi saya juga masuk dan besok juga masuk, banyak surat-surat yang perlu ditandatangani,” kata Hadie seraya menggeluti handphone di tangannya.

Ditanya alasan tidak menempati lagi rumah dinasnya, Atok hanya tersenyum. Ia malah mengalihkan percakapan mengenai rumah lamanya dimana barang-barangnya diangkut semalam sebelumnya.

Sekda yang tiga tahun menjabat ini berdalih, kalau rumah tidak ditempati maka banyak yang rusak.

“Saya masih ngantor kok. Besok saya ada di kantor,” ulangnya tertawa ngakak.

Sebelumnya, media bertemu Bupati Sumenep A. Busyro Karim yang ternyata menampik pernyataan mundur sekdakab. Bahkan Busyro menjamin Hadie tetap menjabat sampai batas masa pensiun 2018.

“Jadi pernyataan mundur itu tidak benar, tolong dicatat. Tetapi mengurus Masa Persiapan Pensiunnya (MPP),” tegas Busyro usai menghadiri Diklatpim IV di SKD Kecamatan Batuan, Rabu (13/7).

Hal yang sama dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Sumenep, R Titik Suryati. Titik menjelaskan, Hadie mengajukan permohonan mengambil MPP alias pensiun, bukan mengundurkan diri.

“Pak Sekda memang bisa mengajukan MPP-nya, karena Batas Umur Pensiun (BUP) beliau per 1 Juli 2018. Dan sesuai aturan, satu tahun sebelum BUP itu pegawai negeri bisa mengajukan pensiun atau MPP,” kata Titik.

Tidak hanya itu, lanjut Titik, selain harus mendapat persetujuan bupati, permohonan MPP masih harus disampaikan lagi ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk diproses.

“Baru setelah pengajuan MPP selesai diproses, seseorang sudah bisa menggunakan MPP-nya,” lanjutnya.

[Selengkapnya …]