Sekdaprov Ingatkan SKPD Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Efektif

837

Sekdaprov Jawa Timur Akhmad Sukardi mengajak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mewujudkan tata kelola keuangan secara efektif dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan yang baik, akan memberi kontribusi positif pada laporan keuangan daerah guna kembali memperoleh nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuanga (BPK).

“Forum ini sangat penting sekali untuk menyamakan persepsi sekaligus sarana pembinaan menuju Jawa Timur yang memiliki tata kelola keuangan yang efektif, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan asas manfaat dan berpedoman pada standar yang berlaku,” katanya dalam rapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Graha Wicaksana Praja Kantor Gubernur Jawa Timur.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dilihat dari tingkat penyerapan anggaran/APBD, namun juga bergantung pada pelaksanaannya secara akuntabel dan transparan. Ke depan, paradigma yang digunakan sudah harus berubah, yakni dapat merespon dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang baru diputuskan pemerintah pusat.

Sekda mengungkapkan, pokok pikiran perubahan ketentuan yang baru di bidang pengelolaan keuangan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut dari pengelola keuangan. Disebutkan, Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Dirjen Perimbangan Keuangan pada setiap bulannya dengan tepat waktu.

Apabila mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar mempercepat pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya.

Ia juga berpesan agar pejabat pengelola keuangan masing-masing SKPD/unit kerja di lingkungan Pemprov Jatim selaku pengguna anggaran dan entitas akuntansi serta badan pengelola keuangan agar memperhatikan dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai melakukan sesuatu semaunya sendiri, harus sesuai dengan pedoman. Meskipun nantinya dalam pedoman belum diatur maka harus ada keberanian untuk mengusulkan revisi atas pedoman tersebut,” tegas Sekda.

[Selengkapnya …]