Sekwan Kabupaten Malang Diduga Mark Up Tiket Pesawat

1915

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menemukan adanya dugaan mark up tiket perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan pihak agen perjalanan PT GMW. Akibat dugaan mark up tiket perjalanan tersebut, keuangan daerah dirugikan mencapai Rp 397,3 juta.

Menurut Koordinator Badan Pekerja Pro Desa Kabupaten Malang, Ahmad Kusaeri, Kamis (18/8), berdasarkan hasil perhitungan BPK dan audit realisasi belanja Sekwan Tahun 2015, kerugian keuangan daerah mencapai Rp 397,3 juta.

“Pada tahun tersebut, Sekretariat DPRD menganggarkan Rp10,9 juta untuk perjalanan dinas luar daerah, dan jumlah anggaran itu setara 45,97 persen dari total anggaran Sekwan Kabupaten Malang tahun 2015, sebesar Rp 32,3 juta,” ungkapnya.

Dikatakan, untuk menyediakan tiket pesawat dan jasa transportasi dari DPRD ke bandara atau dari bandara ke lokasi acara, Sekwan kerjasamakan dengan PT GMW. Selanjutnya, kedua pihak membuat nota kesepahaman, yang ditandatangani oleh Sekwan Kabupaten Malang dan Direktur PT GMW. Dari kerjasama antara Sekretariat DPRD dengan PT GMW, membuat BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya. Sementara, harga tiket yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), harga tiket dibuat lebih mahal atau mark up dari harga tiket sebenarnya.

Kemudian, Kusaeri menjelaskan, BPK merinci ada 587 tiket dari perusahaan penerbangan Garuda Indonesia yang di mark up hingga Rp 235 juta, 217 tiket Lion Air yang di-mark up mencapai Rp 93,1 juta, 240 tiket Sriwijaya Air yang di mark up hingga sebesar Rp 67,4 juta, serta 9 tiket Citilink yang di mark up sebesar Rp 1,650 juta. “Jadi total selisih harga empat pembelian tiket di empat maskapai penerbangan tersebut mencapai Rp 397,3 juta,” terang dia.

Ditegaskan, data tiket perjalanan yang diduga di mark up oleh Sekretariat DPRD diperoleh dari BPK, setelah melakukan konfirmasi ke masing-masing maskapai penerbangan. Dari data itu, lalu BPK menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Sehingga Sekretariat DPRD Kabupaten Malang  selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu, kata Kusaeri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan. Dan PT GMW juga dinilai telah membuat dan menyampaikan tiket tidak sesuai harga resmi. “Sehingga BPK mengeluarkan rekomendasi ke Bupati Malang, agar memperingatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang,” ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Malang, Iriantoro menegaskan, temuan tersebut hanya kesalahan administrasi, dan kesalahan tersebut sudah direvisi. Justru dia menyerankan teman-teman wartawan untuk meminta penjelasan ke Inspektorat. “Dan kesalahan administrasi sudah dilakukan pembetulan, sehingga masalah tersebut sudah clear,” paparnya.

[Selengkapnya …]