Seluruh Rekening PD Pasar Surabaya Diblokir – Buntut Tunggakan Pajak Rp 8 Miliar

948

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya kembali bermasalah. Seluruh rekening perusahaan milik Kota Surabaya ini dibekukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Informasi yang dihimpun, pemblokiran terjadi karena ada tunggakan pajak yang besar hingga Rp 8 miliar.

Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf membenarkan kabar tersebut. Rusli belum mengetahui pasti alasan pemblokiran tersebut. Namun, mantan anggota DPRD Surabaya ini menduga pemblokiran rekening itu terkait tunggakan pajak. “Iya, saya tadi sempat konfirmasi ke direksi dan benar ada pemblokiran seluruh rekening,” katanya.

Rusli menyatakan, pemblokiran rekening akan berdampak pada pelayanan dan operasional perusahaan. Semua transaksi dan pembayaran melalui rekening tidak bisa dilakukan. Karena itu, pihaknya memperingatkan kepada Direksi PD Pasar Surya untuk menyelesaikan perkara tersebut secepatnya. “Ini harus ada komunikasi dengan Kanwil Pajak agar segera ada solusi. Kalau soal tunggakan pajak saya dengar sudah ada kesepakatan untuk mencicil,” kata Rusli, kemarin.

Sementara Direktur Teknik PD Pasar Surya Zendy Ferryansyah ketika dikonfirmasi mengaku kaget dengan informasi tersebut. Dirinya bahkan belum mendapat keterangan resmi dari direksi dan hanya mendapat kabar dari internal perusahaan. “Lho Anda dapat info ini dari mana Mas? Tadi sih ada yang tanya malah saya belum ada pemberitahuan dari direktur keuangan,” kata pria yang akrab disapa Ferry ini.

Ferry menyampaikan, jika pemblokiran ini benar terjadi, akan memengaruhi operasional dan pelayanan perusahaan pelat merah Pemkot Surabaya ini.

“Ya, kalau diblokir tidak bisa melakukan transaksi keuangan. Misalkan bayar gaji karyawan, revitalisasi pasar, dan operasional seperti bayar listrik dan lain-lain tidak bisa,” katanya.

Plt Dirut PD Pasar Surya yang merangkap Direktur Keuangan Michael Bambang Parikesit ketika dikonfirmasi via telepon tidak ada respons. Kabar ini sontak memantik reaksi keras kalangan DPRD Surabaya. Mereka menduga ada hal tidak beres dalam pengelolaan keuangan di perusahaan itu. “Ini benar-benar aneh. Perusahaan pelat merah sampai terjadi pemblokiran karena tunggakan pajak. Karena itu, ini harus diaudit,” kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, direktur utama sebagai pemimpin perusahaan harus bertanggung jawab atas masalah tersebut. Siapa pun itu, tunggakan pajak harus dilunasi.

“Maka audit ini perlu. Kalau memang tunggakan itu terjadi di kepengurusan Plt direktur saat ini, ya Plt itu yang harus bertanggung jawab. Sebaliknya, kalau memang dilakukan oleh direktur lama, ya direktur itu yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Tak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Surabaya juga mestinya melakukan audit internal atas kondisi perusahaan tersebut sehingga mereka tahu distribusi keuangan di perusahaan itu. “Jangan lantas dibiarkan terus. Ini berbahaya sekali,” ujarnya.

Diketahui, tunggakan pajak bukan masalah pertama yang terjadi pada PD Pasar Surya. Sebelumnya, perusahaan ini juga tersandung persoalan hukum menyusul penggelapan retribusi pasar oleh sejumlah oknum pegawai perusahaan. Di luar itu, PD Pasar Surya juga mendapat sorotan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kinerja revitalisasi pasar yang tidak maksimal.

[Selengkapnya …]