Semua Instansi Pemprov Jatim Wajib “Cetar”

2985

Selesai sudah seremonial pelantikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Mereka kini harus langsung bekerja untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik di Jatim.

Kemarin Khofifah membeber rencana awalnya. Dia sudah menyiapkan program perdana untuk 99 hari ke depan. “Program 99 hari ini saya bagi tiga bagian, 33 hari pertama, kedua, dan ketiga,” katanya.

Dia menyebut, roh program 99 hari itu adalah cetar, singkatan dari cepat, efektif tanggap, dan responsif. “Bagaimana kita bisa memberikan layanan cetar bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Konsep cetar akan diberlakukan di seluruh instansi pemprov. “Tiap dinas memiliki tanggung jawab cetar. Itu juga berlaku terhadap masukan dan pengaduan masyarakat,” tutur dia.

Karena itu, nanti masyarakat bisa memberikan masukan maupun rekomendasi atas kecepatan layanan tersebut. Khofifah menyatakan, ada dua jenis program dalam 99 hari itu. Yakni, program yang sudah didanai APBD 2019 dan non-APBD.

Dia mengungkapkan, ada sejumlah program yang bakal digarap tanpa menggunakan anggaran daerah. “Dan itu sudah saya bahas bersama seluruh OPD setelah pelantikan. Bahkan sampai dini hari. Itu coba saya kenalkan kepada mereka (kepala OPD, Red),” katanya.

Khofifah juga membahas hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menegaskan, pencegahan potensi penyimpangan penggunaan anggaran akan dimulai dari hulu. Salah satu pintu masuknya melalui tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK terhadap APBD. “Karena itu, setelah ini saya akan berkoordinasi dengan perwakilan BPK di Jatim,” katanya.

Khofifah juga meminta pendampingan BPK dalam penyusunan program. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya multitafsir aturan saat pemprov menyiapkan program kerja.

Dia mencontohkan kebutuhan anggaran untuk layanan pendidikan di sektor SMA-SMK. Mengacu pada UU 23/2014, kewenangan pendidikan jenjang itu ada di tangan provinsi. Namun, karena keterbatasan anggaran, dimungkinkan adanya bantuan keuangan.

“Hal ini memungkinkan terjadinya multitafsir. Makanya, kami mengharap ada guidance itu,” katanya.

[Selengkapnya …]