Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited diserahkan langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (27/3/2023).
Penyerahan ini dilakukan serentak bersama wali kota dan bupati seluruh Jawa Timur. Penyerahkan LKPD kepada BPK diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.
Sutiaji menyebut penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Dia berterimakasih pada BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah,” ujar Sutiaji.
“Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan,” terangnya. Ia juga berharap agar proses pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Sutiaji menyebut. tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ingin mewujudkan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Sutiaji.
Sebelumnya Kota Malang telah berhasil mendapat predikat Opini WTP 11 kali berturut-turut pada tahun anggaran 2021 lalu.
“Keberhasilan dan kerja keras kita pada tahun sebelumnya harus bisa menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk tahun ini. Pertahankan capaian yang sudah baik itu. Dan tak lupa, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus kita jaga dengan cara terus menerus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” tandas Sutiaji.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sumber: Berita Jatim