Soroti Berbagai Masalah, PU Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Madiun TA 2019

878

Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dengan video conference yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, SH, menyoroti berbagai masalah, di gedung DPRD, Senin (11/5). Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi bersama jajarannya di gedung pertemuan GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun.

Dalam penyampaian pemandangan umum itu, Fraksi Perindo dengan juru bicara (jubir) Sudarjono menilai ada beberapa data yang perlu dicek dan direvisi, yakni perbedaan nominal dalam anggaran LRA 2019 SILPA tahun 2019 audited BPK dalam dokumen LPP APBD 2019.

Dan ada beberapa data yang tidak konsisten antara Ringkasan Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan. Serta koreksi dan crosscheck data dokumen LKPJ yaitu terkait data pertumbuhan ekonomi tahun 2019 tertulis 5,81 persen seharusnya 5,69 persen, revisi penulisan tahun, ringkasan laporan yang tidak sesuai, dan perlu revisi di beberapa grafik di LKPJ, LHP BPK, dan LPJ 2019.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun dengan jubir Gandh Hatmoko, minta penjelasan dan jawaban Wali Kota Madiun terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Madiun TA 2019 sebagai berikut:

Berdasarkan data Laporan Keuangan pada Belanja Hibah yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Madiun kepada Dewan Pendidikan sebesar Rp 175 juta penyerapannya 0,00 persen atau tidak terserap. Mengapa demikian? Mohon penjelasannya.

Berdasarkan data Persediaan Obat di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), tampaknya belum dilaksanakan secara memadai. Hal ini terlihat dari langkah Dinas Kesehatan dan KB yang membentuk Panitia Pemeriksa Obat dan Perbekalan Kesehatan Rusak/Kadaluwara di lingkungan Dinas Kesehatan dan KB Kota Madiun, yang diikuti dengan pemeriksaan dan penghapusan obat rusak/kadaluwarsa. Namun ada kesan bahwa pembentukan panitia tersebut dilakukan tergesa-gesa. Mengapa demikian? Mohon penjelasannya.

Fraksi Gerindra dengan jubir Slamet Hariyadi menyatakan, dari beberapa rincian di atas atau dalam tabel, hasil pemeriksaan atas rincian per obyek pendapatan retribusi daerah dan dokumen pembayaran, menunjukkan bahwa selama tahun 2017 s.d. 2019 PT. Tanaya Megatama belum pernah melakukan pembayaran pembagian keuntungan hasil pengelolaan obyek perjanjian.

PT. Tanaya Megatama hanya melakukan pembayaran kontribusi tetap Rp 3,750 miliar. Hal ini Pemerintah Kota Madiun agar kembali memeriksa perjanjian kerja sama dengan PT. Tanaya Megatama dan menunjuk Kantor Akuntan Publik independen untuk melakukan audit laporan keuangan atas pengelolaan Plasa Lawu, sesuai hasil rekomendasi audit BPK.

Fraksi PKS-PAN melalui jubirnya drg. Indah S. Rachmaniati menyatakan, ingin meminta penjelasan tentang beberapa hal, yaitu: Bagaimana perencanaan anggaran belanja obat dan alat kesehatan pemerintah kota? Apakah dasar penentuan besaran anggaran belanja obat dan alat kesehatan tersebut, apa sesuai kebutuhan atau menggunakan pendekatan prediksi? Apakah jenis obat dan alat kesehatan yang direncanakan sudah menyesuaikan dengan regulasi? Bagaimana mekanisme distribusi obat dan alat kesehatan yang selama ini dilakukan? Bagaimana sistem pengendalian persediaan agar tidak menimbulkan biaya tinggi?

Fraksi Demokrat dengan jubirnya Ismiyati, SH. S.Pd menyebutkan, minta penjelasan dan jawaban Wali Kota, terkait Investasi Jangka Panjang Non Permanen kepada Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK), upaya dan tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun agar permasalahan terkait LKK ini tidak berkepanjangan dan tidak menjadi catatan buruk dalam entitas laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun selanjutnya?

Apa langkah dan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun untuk menyelesaikan temuan BPK atas realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Madiun, di sisi lain Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Madiun tidak mengatur secara jelas sanksi kepada penerima hibah dalam hal penggunaan dana tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah?

Apa kebijakan ke depan dari Pemkot Madiun dalam pengawasan dan upaya evaluasi terhadap dana hibah untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan?

[Selengkapnya …]