Pemkot Malang belum memenuhi janji pemberian subsidi untuk sopir angkutan kota (angkot). Sopir angkot pun demonstrasi untuk menagih janji tersebut, Selasa (1/8). Pemkot mengungkapkan janji pemberian subsidi sebesar Rp300.000 untuk sopir angkot pada Juli 2023. Subsidi tersebut merupakan bantuan dari Pemkot Malang atas kebijakan rekayasa lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat atau Kawasan Kayutangan Heritage.
Sekretaris DPC Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Malang, Khabibi mengatakan Pemkot berjanji akan memberikan dana bantuan tersebut pada 4 Agustus. “Kami akan berkumpul lagi pada 4 Agustus. Rencananya pencairan bantuan pada tanggal itu,” Ujar Khabibi.
Sopir angkot juga menuntut kejelasan konversi penumpang bus sekolah ke angkot. Sopir angkot menuntut konversi ini karena selama ini angkot tidak mendapat penumpang dari pelajar sesui janji Walikota Malang Sutiaji.
Khabibi menduga ada penyalahgunaan bus sekolah. Modusnya, sekolah menggelar outing class atau kegiatan di luar kelas. “Kami juga minta sopir angkot bisa membuyat bukti jika menemukan penyalahgunaan bus sekolah, baik berupa foto atau video,” terangnya.
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan Pemkot harus menata ulang mekanisme penyaluran subsidi sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penataan ulang inilah yang menyebabkab penyaluran subsidi telat.
Erik memastikan Pemkot tidak mengubah kebijakan untuk penyaluran subsidi kepada sopir angkot. Pemkot Malang tetap akan menyalurkan subsisi tersebut. “Kami memberikan subsidi untuk meringankan operasional angkot. Pemberian tersebut karena ada pandemi. Kenaikan BBM dan kebijakan rekayasa lalu lintas untuk kepentingan umum,” terang Erik.
Menurut Erik, rekomendasi dari BPK tersebut agar bantuan subsidi tepat sasaran. Sopir angkot yang akan menerima subsidi harus melampirkan STNK, BPKB, Uji kir, dan izin trayek.
[Selengkapnya di Harian Surya]