Tak Ada Lagi Honor Maupun Uang Lembur

1975

Berbagai jenis honor, uang lembur, dan tunjangan yang semula bisa diterima PNS di lingkungan Pemprov Jatim bakal dikonversi dalam satu jenis tunjangan, yaitu remunerasi. Sebagai acuannya, pegawai akan mendapatkan besaran remunerasi sesuai kinerja dan kelas jabatannya.

Diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Dr Ir Jumadi, M MT, remunerasi tengah menunggu validasi SOP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Validasi tersebut telah diajukan pada KemenPAN-RB sekitar satu pekan lalu. “Jadi kalau gaji pegawai (PNS) yang dari pusat itu seperti tunjangan umum dan keluarga, itu tetap. Tetapi honor maupun uang lembur, termasuk tunjangan daerah, itu semua sudah masuk dalam remunerasi,” tutur Jumadi dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Remunerasi ini, tutur Jumadi, merupakan menjadi tindak lanjut dari rencana aksi yang telah disepakati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat tiga satuan kerja yang terlibat dalam penyusunan remunerasi ini. Di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim dan Biro Organisasi Setdaprov Jatim yang mengerjakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan kelas jabatannya. Sementara BPKAD menyiapkan dari segi fiskal. “Oleh Pak Gubernur juga sudah dijelaskan dalam jawaban eksekutif di hadapan DPRD Jatim,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Jatim Anom Surahno mengungkapkan, remunerasi akan memperhitungkan kinerja setiap pegawai. Siapa mengerjakan apa, akan terukur dalam menentukan besaran remunerasi yang didapat. Selain itu, kelas jabatan juga mempengaruhi. “Dulu tunjangan prestasi pegawai maupun tunjangan daerah semuanya rata,” ungkap Anom.

Dalam mengukur kinerja pegawai, BKD tengah mengembangkan aplikasi untuk mengukur kinerja berbasis SKP dan kelas jabatan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi istilah instansi ‘basah’ dan ‘kering’. “Tidak lagi menilai berapa kali lemburnya, tapi sejauh mana hasil kerjanya,” ungkap Anom.

Disinggung terkait anggaran, Anom mengaku, anggaran remunerasi menempel di masing-masing OPD. Besarannya akan tergantung dengan jumlah pegawai, beban kerja, dan kelas jabatan yang ada. Semakin banyak jumlah pegawai di instansi tersebut, maka semakin besar pula jumlah anggaran remunerasi yang melekat di dalamnya. “Ini sudah menjadi tuntutan sebagai rencana aksi Pemprov Jatim dan diamini KPK,” tandasnya.

Dengan adanya remunerasi, lanjut dia, mutasi PNS juga akan mempertimbangkan kelas jabatan. Kalau tidak, maka remunerasinya juga dikhawatirkan tidak terbayar. Sebab, perpindahan tersebut juga berdasar ketersediaan anggaran pada tiap OPD.

[Selengkapnya …]