Tak Terima BST, Puluhan Warga di Kabupaten Situbondo Wadul Kejaksaan

513

Gara gara tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), puluhan warga asal Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Situbondo wadul ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo Rabu sore (13/1).

Warga miskin yang masuk kategori terdampak Covid-19 itu mengaku kecewa karena haknya tidak ia terima secara utuh sebagai penerima manfaat BST. Karena kecewa, puluhan warga Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo itu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri agar persoalan tetsebut segera diusut dengan tuntas.

Sukarti, salah satu warga, mengakui kedatangannya ke Kantor Kejaksaan untuk melaporkan dugaan penggelapan dana BST yang dilakukan oleh oknum Satgas Covid-19 desa setempat. “Saya bersama warga yang lain sampai saat ini sama sekali tidak menerima BST. Padahal di data Kemensos nama kami ada,” aku Sukarti, warga setempat.

Sukarti menambahkan, sebelumnya ia sempat ditemui seseorang berinisial F yang mengaku suruhan Kepala Desa datang ke rumah dan memberi uang sebesar Rp 800 ribu. Namun karena tidak sepadan dengan uang BST yang ia terima sebesar Rp 3,6 juta, ungkap Sukarti, uang dari Kades itu dia tolak.

“Ya, sempat ada datang seseorang dengan inisial F ke rumah dan memberikan uang Rp 800 ribu. Pengakuannya uang itu dari Kades. Tapi saya tolak, karena dari beberapa kali pencairan BST, harusnya saya menerima Rp 3,6 juta,” papar Sukarti.

Eko Yulianto (36) warga Dusun Campalok Desa/Kecamatan setempat sebagai pendamping puluhan warga mengatakan, kedatangan mereka ke Kejari Situbondo atas dasar kemauan warga sendiri dan tidak ada yang menggerakkan.

“Ya, itu kedatangannya mereka ke sini (Kejari-red) murni atas kemauan sendiri untuk melaporkan dugaan penggelapan BST. Sebab, di data Kemensos mereka sebagai penerima, tetapi ada yang hanya menerima sekali. Bahkan ada warga yang sama sekali tidak menerima bantuan BST,” ujar Eko Yulianto.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]