Target Lewat-Tak Selesai, Pelaksana Proyek SPAM Didenda Ratusan Juta

1075

Pembangunan pipanisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Beji dan Rembang benar-benar tak selesai. Hingga saat ini, pembangunan proyek pipa atas kompensasi proyek Umbulan itu tak selesai.

Seharusnya, proyek ini selesai pada 21 Desember 2020. Kenyataannya hingga saat ini baru separo fisik pengerjaan yang direalisasikan. Pelaksana proyek SPAM Rembang dan Beji pun didenda masing-masing Rp 13 juta per hari dan Rp 3 juta per hari.

Tak selesainya proyek ini juga mengundang tanda tanya dari elemen masyarakat. Sebab, jaringan pipa yang seharusnya bisa memberi manfaat lebih pada masyarakat, tidak bisa difungsikan hingga sekarang. Penyebabnya, tak lain karena tak kunjung rampungnya pekerjaan jaringan pipa tersebut.

“Pelaksanaan pembangunan jaringan pipa SPAM Beji dan Rembang, benar-benar mengecewakan. SPAM ini tidak kunjung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena proyek yang tak bisa dirampungkan hingga sekarang,” ungkap Khoirul Anam, salah satu aktivis asal Kabupaten Pasuruan.

Khoirul pun menilai, pengerjaan proyek pipanisasi SPAM tersebut amburadul. Selain rekondisi yang tak kunjung dilakukan, juga pelaksanaan pembangunan jaringan pipa yang dinilainya ada ketidaksesuaian.

Terutama dalam hal urukan. Pipa yang ditanam hanya diuruk dengan tanah urukan bekas galian. Tidak menggunakan pasir uruk. “Ini yang akhirnya membuat bekas galian ambles,” sampainya.

Kepala Dinas PU Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Hari Aprianto mengungkapkan, dua proyek pipanisasi yang anggarannya bersumber dari DAK itu, memang belum selesai. Proyek yang belum selesai yaitu jaringan pipanisasi di Rembang yang dilaksanakan oleh PT Duta Komunikasi senilai Rp 13,1 miliar.

Begitu juga dengan yang di Beji. Proyek senilai Rp 4 miliar yang dikerjakan PT Anugrah Mitra Kinasih juga belum dituntaskan.

“Hanya di Gempol senilai Rp 5 miliar yang sudah selesai. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Kharisma Bina Kontruksi. Saat ini proyek tersebut sudah masuk masa pemeliharaan,” bebernya.

Dijelaskan Hari, pembangunan jaringan pipa SPAM Beji dan Rembang ditarget selesai pada 21 Desember 2020. Namun karena belum tuntas, dilakukan perpanjangan pengerjaan 50 hari. Dengan demikian, batas akhir penyelesaiannya yaitu 16 Feburari 2021.

Selama masa perpanjangan itu, denda dikenakan berjalan. Menurut Hari, denda yang diberikan tidaklah sedikit. Sesuai ketentuan, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 13 juta per hari untuk SPAM Rembang. Sedangkan untuk SPAM Beji dendanya per hari sekitar Rp 3 juta.

Jika ditotal, nilai sanksi yang diberikan tidak sedikit. Untuk SPAM Rembang sanksi mencapai Rp 650 juta sampai masa perpanjangan 50 hari. Sementara untuk SPAM Beji sanksinya mencapai Rp 150 juta.

Saat ini proses pembangunan jaringan pipa di Rembang tengah dijalankan. Proses fisiknya sudah sekitar 54,9 persen. “Sementara yang di Beji ini yang menjadi persoalan. Karena sampai sekarang belum juga dilanjutkan. Kami sudah siapkan surat teguran lanjutan agar pelaksana segera menyelesaikan tanggungannya,” ulasnya.

Hari menekankan, 16 Februari 2021 adalah batas akhir bagi pelaksanaan untuk menyelesaikan proyeknya. Bila kembali gagal menyelesaikan, maka pelaksana proyek kedua SPAM tersebut akan di-blacklist.

“Kalau tidak bisa menyelesaikan sesuai waktu yang diberikan akan di-blacklist,” jelasnya.

Berkaitan dengan urukan, memang tidak ada ketentuan menggunakan pasir. Artinya, bisa menggunakan bekas galian. Karena bekas galian setempat sudah mengandung pasir.

“Kami juga sudah melaporkan ke BPK. Dan Insyaallah BPK juga berencana turun untuk meninjau,” tandas dia. (one/hn/fun)

Sumber: radarbromo.jawapos.com